Batubara, jelajahperkara.com| Masih tidak ada tindaklanjut ataupun penangkapan siap kejahatan BBM solar di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin oleh AKP Masagus selaku Kasat Reskrim Polres Batubara.
Berdasarkan pantauan media dilapangan bahwa telah terjadi tindak pidana melanggar UU Minta Gas dan Bumi, sebagaimana adanya praktik ilegal atau tindakan melanggar hukum dalam bentuk penjualan BBM solar menggunakan jerigen di Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador tersebut terpantau oleh wartawan pada tanggal 13 Desember 2025 lalu.
Berhubung dikarenakan telah terjadi peristiwa tindak pidana, maka diharuskan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus wajib melakukan segel dan tangkap Pelakunya sebagaimana konsekuensi atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus yang dikonfirmasi selama ini tidak ada respon terkait peristiwa tindak pidana penimbunan BBM solar tersebut.
Dimohonkan Ketegasan Kasat Reskrim Polres Batubara melakukan penyegelan dan penangkapan pelaku sebagaimana sesuai sanksinya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar atau Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Tim redaksi.

