PENIMBUN MINYAK ILLEGAL ROBERT SIBARANI ANCAM KRIMINALISASI WARTAWAN

Jambi – Aktor intelektual sekaligus pemilik gudang penimbun minyak illegal bernama Robert Sibarani angkat suara keras dengan mengancam awak media terkait gejolak insan pers terhadap kasus tindak kekerasan pada insan pers bernama Tantri Mandayani yang dilakukan oleh Jefry alias Titu.

Robert Sibarani mengelak dan menyangkal dengan menjawab “Jangan bawa-bawa nama saya dalam masalah itu..kedua belah pihak saya gak kenal. Jangan bawa-bawa nama saya”. Tulis Robert Sibarani melalui nomor whatsappnya +62 812-xxx7-768 kepada awak media pada hari selasa(23/12/2025).

“Itu antara titu(Jefry_red) dan wartawati (Tantri_red).Minggu ini laporan gak di cabut saya juga lapor balik” Ancam Robert Sibarani yang sudah biasa intervensi dan mengancam menggunakan instansi penegak hukum.

“Instansi kepolisian jangan dilecehkan dan bukan tempat mengancam agar orang lain ketakutan.Jangan sampai instansi kepolisian dilecehkan oleh Robert Sibarani hanya buat melegalkan gudang penimbunan minyak miliknya”. Terang Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center.

“Laporan kepolisian terhadap titu alias Jefry yang dibuat oleh Tantri wartawati buserekspose merupakan urusan mereka berdua yang tidak lepas dari keterlibatan gudang minyak milik Robert Sibarani,sebab pelaku tindak kekerasan terhadap pers tersebut merampas handphone dan menghapus file rekaman terkait gudang penimbunan minyak milik Robert Sibarani,dimana pula dia tak ada kaitannya?” Lanjut Fahmi.

“Fast Respon Indonesia Center merasa di lecehkan atas statemant Robert Sibarani yang mengutip kata katanya ..mau Fast Respon atau Slow Respon dia tak peduli”. Jelas Fahmi.

” kami sudah memohon dan meminta agar pihak aparatur penegak hukum buat tindak tegas dalam proses hukum terkait gudang penimbunan minyak illegal milik Robert Sibarani yang harus ditutup dan di proses hukum sesuai undang undang migas.” Tutup Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *