Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa Terima Informasi Tentang Buka Judi Tembak Ikan di Lotus dan Tikungan Amoy

 

Sibolangit,jelajahperkara| Soal buka kegiatan Perjudian tembak ikan diwilayah hukum Polsek Pancur Batu yaitu di Tikungan Amoy dan Samping Lotus sebagai berikut titik-titik lokasi perjudian tembak ikan yang dimaksud;

1. Jalan Jamin Ginting Km 45 Dusun I/Sikeben Desa Suka makmur atau tepatnya di samping Villa Lotus

2. Jalan Jamin Ginting Km 50 ( di Tikungan amoy/Batu Rontang) Dusun III, Desa Bandar Baru, Deliserdang.

Kegiatan Perjudian tembak ikan atau bentuk judi lainnya dilarang oleh negara yang telah tertuang dalam Pasal 303 KUHP dari Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Perjudian, termasuk tembak ikan diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
Pasal 303 KUHP: Pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat bandar, penyelenggara, atau pemilik tempat perjudian.Ancaman: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Masyarakat di Sibolangit Sudah mulai resah dengan rutinitas perjudian tembak ikan di Bandar Baru Sibolangit, karna sudah sangat jelas perjudian tembak maupun bentuk judi lainnya menjadi ancaman dari berbagai aspek di tengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa yang dikonfirmasi pada tanggal 23 Desember 2025 soal adanya perjudian tembak ikan di Bandar Baru-Sibolangat diharapkan dengan sangat agar kiranya memberantas perjudian tembak ikan tersebut.

Terkait konfirmasi perjudian tembak ikan yang di Bandar Baru Sibolangit dikonfirmasi kepada Kapolsek Pancur Baru tersebut diharapkan dapat melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang buka saat ini.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *