Medan – Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan serta kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai besera Jaksa Penuntut Umum, Kajati Sumatera Utara didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH bersama para Kepala seksi bidang pidana umum menyatakan dan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice, Selasa (23/12/25).
Ekspose dan pemaparan tersebut dilaksanakan melalui video conference (zoom online) dari Kejaksaan Negeri Serdanga Bedagai dan diterima secara langsung Kajati Sumut bersama jajaran di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada hari Senin 22 Desember 2025.
Dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB di Serdang Bedagai yang berada di perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, Tersangka Aisyah Damanik bertengkar (adu mulut) dengan korban Saksi Korban Raja Nur Yasmin hingga membuat tersangka emosi dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat memimpin ekspose menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis, disamping itu, terdapat alasan prinsip dimana tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelum nya, kemudian tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta dihadapan tokoh masyarakat, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik meminta maaf yang kemudian telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat, kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta penasihat hukum tersangka meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi merajut hubungan sosial dimasyarakat, *”ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama”*, ujar Kajati.
Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas, tanpa syarat tanpa pengaruh dari pihak manapun, ini salah satu syarat penting penerapan Restoratif Justice, kemudian *”sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis, Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik, sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat”*, hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita, ujarnya. (Ril)

