TEMANGGUNG 22 Desember 2025— Seorang debitur KSP Sanggar Bina Usaha yang berlokasi di Sub Terminal Pingit, Kios 19–20, Kabupaten Temanggung, menyampaikan keluhannya terkait sertifikat tanah yang dijaminkan sebagai agunan pinjaman dan diduga telah diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Debitur tersebut adalah Sutrisno, warga Dusun Ngepoh RT 02 RW 05, Desa Klepu, Kecamatan Pringsurat. Kepada tim media jelajahperkara.com, Sutrisno menceritakan bahwa pada 3 Desember 2008 dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta ke KSP Sanggar Bina Usaha dengan jaminan sertifikat tanah pekarangan seluas 700 meter persegi, Sertifikat Hak Milik atas nama Muhnadin, yang berlokasi di Desa Klepu, Pringsurat.
Pinjaman tersebut disepakati dengan jangka waktu 24 bulan dan angsuran sebesar Rp416.666 per bulan, sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor 01.301.057.
Masalah muncul ketika Sutrisno berniat melunasi pinjaman dan mengambil kembali sertifikat tanah tersebut. Pihak KSP menyampaikan bahwa sertifikat telah diambil oleh Sutrio dan Kusmiati, yang disebut mengaku sebagai pemilik sertifikat dan telah melunasi sisa kewajiban pinjaman Sutrisno sebesar Rp25 juta.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendampingi Sutrisno melakukan klarifikasi langsung ke kantor KSP Sanggar Bina Usaha. Dalam pertemuan itu, Eri dan Udi, yang diduga sebagai pengelola KSP, membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah diambil pada 3 Maret 2020, dan diakui tanpa adanya surat kuasa dari Sutrisno selaku debitur.
Atas kejadian tersebut, Sutrisno menyampaikan rencananya untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Tengah, guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua DPA Jawa Tengah Organisasi Media Online GMOCT, M. Bakara, turut menyoroti praktik pinjaman di KSP tersebut. Ia menilai besaran bunga pinjaman yang dikenakan cukup memberatkan, sehingga perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tim media menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan perkara ini sesuai fakta yang ada.
Redaksi

