CIKARANG – Dalam rangka memperlengkapi para Pengusaha dan Praktisi HR menghadapi dinamika usaha di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi konstruktif, inspiratif & solutif dengan mengadakan kegiatan INDUSTRIAL HARMONY IN 2026 dengan Tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan & Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”
Ketua Pelaksana Dyah Wahyuni, SE, MM menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terimakasih banyak kepada para sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik
“Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada para sponsor yang telah ikut berpartisipasi menjadi sponsor, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar, diantaranya Andal, RS Mitra Keluarga, Arkana, Hotel Grand Zuri Jababeka, Harris Bekasi, Trans Studio Cibubur, Essanto Jaya Tekindo, Kimbo, Andara, De Malini, The Jungle, Kimura, Stifin Cikarang, Multi Karya Raharja, Serta Segenap Panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc. Alhamdulillah, dihadiri oleh Peserta lebih kurang 200 orang, dan dipenghujung acara kami akan bagikan banyak doorprize,” ulas Dyah Wahyuni pada Sabtu, (20-12-2025) di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang
Narasumber Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H. yang merupakan Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners, Pakar Hubungan Ketenagakerjaan, Dosen Universitas Krisnadwipayana memaparkan dalam presentasinya Terkait Membangun Budaya Kerja Berkeadilan
“KUHP baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi. Sedangkan perbedaan dengan KUHP Lama adalah KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawabannya. Pengaturan tindak pidana korporasi sebelumnya hanya terdapat dalam undang-undang sektoral diluar KUHP”, ulasnya

Dr Anwar Budiman juga mengulas Terkait Asas Hukum Pidana, Penyertaan, Pertanggungjawaban Korporasi, Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi, Kepailitan, Perbuatan Curang Pengurus atau Korporasi, dan Suap
“Kami mengajak kepada semua peserta yang tergabung di Perusahaan Mari Kita Semua Untuk Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Saling Menghormati, saling menghargai dan saling menjaga harkat dan martabat, sehingga kita semua terhindar dari segala macam penderitaan”, ungkapnya.

Sementara itu Narasumber Tabita Anna Wulandari yang merupakan Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, Writer menyampaikan Terkait Employee Engangement, dengan Roadmap, Assessment, Strategy, Implementation, & Monitoring

Tampak dari pengamatan awak media, Peserta antusias dalam bertanya seputar Korporasi, Ketenagakerjaan, Karir dan Hukum. Setelah Sesi Diskusi diisi Presentasi oleh Perusahaan yang memberikan sponsor sekaligus pemberian Doorprize. (Megy)

