Binjai-Sumatera Utara, jelajahperkara| Praktik mafia minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diduga kuat masih marak terjadi di wilayah hukum Kota Binjai, Sumatera Utara.
Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung di sejumlah gudang penampungan yang berada tidak jauh dari kawasan Jalan Megawati, Kota Binjai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, praktik ini dilakukan dengan modus pengurangan isi muatan CPO oleh oknum sopir truk tangki saat proses pengangkutan dari perusahaan produsen menuju lokasi distribusi resmi.
“CPO yang diangkut diduga ‘dikencingkan’ di tengah perjalanan, lalu hasilnya ditampung di gudang-gudang tertentu,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Akibat praktik tersebut, perusahaan-perusahaan resmi di sektor industri minyak sawit diduga menjadi korban utama. Pasalnya, CPO yang dicuri berasal dari perusahaan yang memiliki izin usaha resmi.
Membayar pajak dan retribusi kepada negara
Berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah
Sementara itu, para penampung CPO ilegal justru diduga meraup keuntungan besar tanpa kewajiban pajak maupun legalitas usaha yang sah.
Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Ironisnya, dugaan praktik ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, lokasi gudang penampungan diduga beroperasi secara terbuka dan melibatkan kendaraan bertonase besar.
Hal ini memunculkan pertanyaan warga apakah aparat penegak hukum di Polres Binjai tidak mengetahui aktivitas tersebut?
Ataukah terdapat faktor tekanan atau kepentingan tertentu yang menyebabkan lemahnya penindakan hukum?
Masyarakat pun berharap Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri dapat turun tangan langsung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan transparan, guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Apabila dugaan ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, jika dilakukan secara terorganisir
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 107, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara tidak sah mengolah, menampung, atau memperjualbelikan hasil perkebunan
Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia CPO ini, menindak tegas seluruh pelaku, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang bermain di balik praktik ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan dinilai sangat penting agar praktik mafia CPO tidak terus merugikan dunia usaha, masyarakat, serta keuangan negara.
Sampai Berita ini terbit dan viral di salah satu akun media sosial, kapolres binjai bungkam, di duga ada keterlibatan oknum APH yang melindungi kegiatan tersebut(Red)

