Lapor,,,!!! Dimohonkan Dengan Sangat ke Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar di SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri

 

Keterangan foto; Praktik penimbunan BBM di SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumut.

Batubara,jelajahperkara| Telah sangat jelas terjadi peristiwa tindak pidana melanggar UU Migas di salah satu SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumut pada tanggal 13 Desember 2025.

Bukti tentang peristiwa tindak pidana kejahatan BBM solar tersebut bermula dari upaya peliputan pihak media online jelajahperkara.com di TKP sebagai SPBU yang dimaksud.

Peristiwa ini tidak boleh dianggap remeh atau tidak boleh dianggap hal sepele, karna ini adalah menyangkut soal kebutuhan pokok sehari-hari oleh masyarakat luas yaitu , kebutuhan BBM akan menjalankan kegiatan sebagai mata pencaharian, kebutuhan pangan dan kelanjutan pendidikan didalam masyarakat luas.

Justru penyalahgunaan BBM solar maupun pertalite sudah dilarang negara dalam bentuk membeli BBM di SPBU menggunakan kemasan berbahan plastik dan metal, jika diperkirakan seseorang membeli dengan jerigen berisi 50 liter dapat diperkirakan tersalurkan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda 2.

Masalahnya, praktik berbahaya yang dilakukan oleh pihak SPBU bukan hanya 50 liter saja dalam bentuk pembelian dalam kemasan, akan tetapi sudah mencapai 10.000 liter/10 ton per 24 jam. hal ini pengisian terhadap tangki minyak,tangki mobil yang dimodifikasi juga serta kemasan plastik/jeriken.

Praktik penimbunan BBM ini paling banyak dioperasikan pada malam hari hingga subuh, pada intinya pihak SPBU sudah membuat siasat dalam operasi penimbunan BBM yang sebanyak-banyaknya. bahkan informasi yang dihimpun pernah pihak SPBU ditangkap Polda dan dugaan perkiraan butuh biaya ratusan juta agar cepat selesai kasus. ini diduga keras telah terjadi di SPBU di Kabupaten Batubara.

Kelangkaan BBM sudah telah terjadi selama ini, hal ini dikarenakan adanya penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut, seakan-akan Pihak SPBU tersebut tak mau tau jika nantinya langka BBM atas praktik ilegal yang dilakukan Pihak tersebut.

Praktik ilegal ini akan terjadi terhadap masyarakat luas di Sumut ini jika masih tetap dibiarkan SPBU tersebut menjalankan ilegal tersebut, jika jatah BBM ke SPBU dan Kabupaten Batubara melebihi kapasitas penampungan BBM hal ini berdampak kepada kabupaten/kota yang ada Sumut ini. jangan karna BBM ke SPBU Kabupaten Batubara melebihi Kapasitas jumlah BBM jadi terimbas terhadap masyarakat di 30Kab/Kota di Sumut.

Sedangkan sejauh ini Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson sudah dikonfirmasi sejak tanggal 21 Desember 2025 soal praktik penimbunan BBM di SPBU yang dimaksud.

Maka dengan ini, dimohonkan dengan sangat kepada Petugas Penegak hukum Polres Batubara yang dipimpin oleh AKBP Dolly Nelson agar kiranya tangkap dan jadikan tersangka atas adanya peristiwa tindak pidana melanggar UU Migas di SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumut tersebut.

Tim redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *