Batubara,jelajahperkara| Terkait Rutinitas Penimbunan BBM Solar di SPBU 14_212_259 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang terjadi pada 13 Desember 2025 sudah dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K, namun tidak ada tindakan.
Berdasarkan pantauan media online jelajahperkara.com, Rabu 17 Desember 2025 praktik penimbunan BBM solar di lokasi yang dimaksud masih tetap beroperasi.
Dimohonkan Kasat Reskrim Polres Batuabara dalam tugas kewajibannya menjalankan tugas Pokok Polri sebagaimana dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI adalah menjaga masyarakat dengan baik, melindungi masyarakat dengan baik dan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.
Sudah sangat jelas sesuatu hal yang berkaitan dengan Penyalahgunaan BBM solar yang merupakan perbuatan pidana wajib di proses hukum oleh Kasat Reskrim tersebut guna untuk memberikan perlindungan masyarakat dalam menjalankan kebutuhan sehari-harinya, karna apabila BBM solar langka, masyarakat akan resah atas hal tersebut.
Seperti yang terjadi di SPBU 14_212_259 Desa Tanjung Seri terjadi penyalahgunaan BBM solar dengan praktik penimbunan menggunakan kemasan 50 liter yang diduga untuk stok keperluan pribadinya.
Penggunaan kemasan atau jerigen merupakan Penyalahgunaan BBM, hal tersebut merupakan perbuatan pidana sebagai Pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar atau Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Maka dengan hal tersebut diharuskan Kasat Reskrim Polres Batubara untuk merealisasikan secaranya sanksi hukum dan non aktifkan kegiatan jual-beli BBM dengan cara menimbun sebagaimana telah melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat di Kab Batubara yang khawatir akan langkanya BBM saat menyaksikan Penimbunan BBM secara terang-terangan dihadapan ratusan pengguna kendaraan.
Tim.

