Sergai,jelajahperkara| Hari ini tanggal 19 Desember 2025, Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir dikonfirmasi terkait maraknya kegiatan perjudian jenis tembak ikan di Sergai.
Berdasarkan pantauan media online dilapangan tepatnya di Sergai meliputi Kecamatan Sei Bamban,Sei Rampah dan Tanjung Beringin beroperasi secara rutin kegiatan perjudian tembak.
Adapun hal tersebut melanggar hukum dalam Pasal 303 KUHP bahwa Perjudian tanggungjawab Polres Sergai untuk memberantasnya, praktik ilegal tersebut sudah dikonfirmasi ke Polres Sergai melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir termasuk titik lokasi tersebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim tersebut sebagai berikut alamat lokasi-lokasi perjudian tembak ikan tersebut;
1. Rumah Baho, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
2. Warung Tampubolon, Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
3. Rumah Togatorop, Kelapa Tinggi, Desa Sei Belutu
4. Warung Korea, Desa Sei Bamban
5. Warung Manurung, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
6. Warung Marbun, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin.
7. Warung Sianipar, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
8. Warung Hasibuan, Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah
9. Rumah Sinaga, Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin.
Praktik-praktik perjudian jenis tembak ikan tersebut yang beredar di 3 Kecamatan pada daerah Sergai tersebut sudah sangat jelas menjadi ancaman didalam kehidupan masyarakat karna pengaruh kecanduan perjudian mengarah pada gangguan finansial dan keamanan dalam berumah tangga dan bermasyarakat.
Dengan jelasnya informasi tentang kegiatan Perjudian jenis tembak ikan di 3 Kecamatan Sergai yaitu Bamban,Rampah dan Tanjung Beringin, diwajibkan Kepolisian Polres Sergai melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku di Republik ini dengan melakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik perjudian tembak ikan tersebut.
Tim.

