Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Diwilayah Citaringgul, Babakan Madang Tidak Tersentuh Hukum

Bogor – Beginilah kondisi toko obat yang lokasinya dicitariggul , Babakan Madang, kabupaten Bogor , Jawa Barat.

sepintas warga tidak akan mengetahui kalau warung tersebut dalah menjual obat keras Daftar G Jenis Tramadol, Eximer, Dan Trihexphenidyl dengan berbagai modus mereka lakukan bahkan sampai diduga ada oknum Aparat aktif. 23/02/26

Kenyataannya jelas toko tersebut menjual obat terlarang yang tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan dari dinas kesehatan.

Namun demikian toko yang berada dicitariggul , Babakan Madang, kabupaten Bogor , Jawa Barat, kini buka secara terang – terangan padahal himbauan dari Gubernur sudah Jelas.

penelusuran awak media yang didapat kan dilapangan yang seharusnya memberatas malah sebalik melindungi penjual obat terlarang sampai hari ini warung tetap buka yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat tim awak media mempertanyakan pada warga yang enggan disebutkan namanya dengan tenang menurut salah seorang penjaga toko mengatakan., “saya juga baru tahu pak kalau itu jual obat keras golongan G.

Obat keras golongan G yang saat ini beredar di kabupaten Bogor sudah jelas perbuatan melawan hukum, seharusnya jangan membiarkan, karna obat tersebut banyak di konsumsi oleh anak-anak di bawah umur.

“Peredaran obat jenis Tramadol ini dapat merusak kepribadian anak-anak generasi bangsa kita, pasalnya setelah mengkonsumsi obat jenis Tramadol dan eximer tersebut kerap sekali anak-anak remaja ini tidak sadarkan diri, sehingga dapat memicu tindakan yang diluar kontrolnya dan sering melakukan tawuran antar remaja,” jelasnya.

“Saya selaku tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (aph) jajaran kepolisian polres kabupaten segera menindak tegas, agar toko yang menjual obat jenis daftar G ini segera diberantas dan diproses secara hukum yang berlaku, sehingga tidak semakin banyak generasi kita yang rusak dikarenakan obat tersebut.

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *