KS, Direktur PT Horasi Karya Adhitama dan Penatua HKBP Sijantung Diduga Tipu Daniel Rp50 Juta, Modus Proyek Rp1 Miliar Disorot

Jakarta – Nama KS, yang mengaku sebagai Direktur PT Horasi Karya Adhitama sekaligus Penatua di HKBP Sijantung, kini jadi sorotan. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan senilai Rp1 miliar di salah satu instansi di Jakarta.

Korban, Daniel Siburian, awalnya ditawari kerja sama dan diminta menyediakan dana Rp200 juta sebagai biaya operasional agar bisa masuk ke proyek tersebut. Karena belum terlalu kenal dan merasa janggal, Daniel sempat menolak.

Namun dua orang yang sudah dikenal Daniel, diduga bermarga Simanungkalit dan Siburian, ikut meyakinkan. Mereka disebut aktif membujuk dan memberikan keyakinan bahwa proyek tersebut nyata. Dari situlah Daniel mulai percaya.

Uang kemudian ditransfer secara bertahap. Mulai dari Rp5 juta, terus bertambah hingga total Rp40 juta, ditambah biaya “cas” Rp10 juta. Total kerugian mencapai Rp50 juta. Peristiwa ini berlangsung sejak September 2025.

Masalah muncul ketika proyek yang dijanjikan tak pernah jelas. Tidak ada pekerjaan, tidak ada bukti administrasi, dan tidak ada realisasi hingga saat ini. Daniel mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan, tetapi KS tidak mampu menunjukkan bukti konkret.

“Dijanjikan proyek besar, tapi sampai hari ini tidak ada bukti nyata,” ujar sumber.

KS sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun janji itu belum juga ditepati.

Tim media beberapa kali mencoba menghubungi KS melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun setiap dihubungi, KS hanya menjawab, “Nanti saya hubungi, saya masih pelayanan di gereja.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korban dengan modus serupa bukan hanya Daniel. Kuat dugaan masih ada korban lain dengan pola yang sama, namun belum berani bersuara.

Secara hukum, perbuatan ini diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 493 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Jika unsur-unsurnya terpenuhi dan terbukti di persidangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Daniel masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik, ia memastikan akan melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya agar diproses sesuai hukum.

Tim media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari KS maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *