Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Dikonfirmasi Terkait Buka Kegiatan Perjudian Tembak Ikan di Jalan Kartini Kisaran Asahan

Asahan,jelajahperkara| Soal kembalinya buka kegiatan perjudian tembak ikan yang diketahui buka tutup selama ini, kembali lagi dikonfirmasi Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani pada tanggal 3 Maret 2026.

Kepada Kapolres Asahan Diinformasikan bahwa buka perjudian tembak ikan di Jalan Kartini Kisaran Asahan berdasarkan pantauan Pers media online jelajahperkara pada tanggal 3 Maret 2026.

Hasil konfirmasi tersebut, Kapolres Asahan mengucapkan trima kasih atas informasi yang diberikan dan menindaklanjuti informasi terkait adanya Perjudian.

Berdasarkan pantauan media online jelajahperkara di TKP tersebut terpantau padat pemain judi mencapai ratusan orang memadati arena perjudian tembak ikan tersebut.

Perjudian tembak ikan adalah suatu bentuk perjudian dan perjudian dilarang negara berdasarkan UU Republik Indonesia sebagaimana Perjudian di Indonesia dilarang keras berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Masyarakat di Kisaran Asahan mengeluhkan terkini kehadiran perjudian tembak ikan yang kembali lagi beroperasi di daerah tempat tinggal mereka karna perjudian adalah bentuk ancaman perekonomian dan keamanan lingkungan di masyarakat.

Dimohonkan kepada Kapolres Asahan mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia Memberantas perjudian tembak ikan tersebut.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *