Medan — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, pada 5 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.
Sementara itu, Kajati Sumut didampingi Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Dalam kesempatan tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa jajaran Kejati Sumut terus mendorong sinergi lintas sektor bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam setiap proses penegakan hukum.
“Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan dari LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu memiliki kepentingan besar untuk melindungi saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada seluruh jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.
Usai pertemuan, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen Kejati Sumut dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban.
Menurutnya, pertemuan tersebut tidak sekadar kunjungan formal, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama kelembagaan.
“Pertemuan ini bukan hanya audiensi atau kunjungan normatif semata, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama antar lembaga dalam mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi serta korban yang semakin optimal,” ungkapnya.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan keamanan serta hak-hak saksi dan korban tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung. (Ril/p)

