Sisa Tagihan Rp400 Juta Belum Dibayar, CV Coco M Desak PT Pearl River Indonesia Segera Lunasi Proyek Pembangunan PT Tekstil FHG di Jatiland Demak

Demak – CV Coco M menyampaikan kekecewaannya kepada PT Pearl River Indonesia terkait sisa pembayaran kontrak penyewaan alat scaffolding sebesar Rp400 juta pada proyek pembangunan pabrik PT Tekstil FHG di kawasan industri Jatiland, Sayung, Demak.

Menurut pihak CV Coco M, mereka sudah hampir satu tahun menyuplai dan menyewakan alat scaffolding untuk pekerjaan pembangunan pabrik tersebut. Namun setelah proyek selesai, masih ada sisa tagihan sebesar Rp400 juta yang belum dibayarkan hingga sekarang.

Pihak CV Coco M mengatakan pembayaran mulai tersendat sejak Oktober 2025. Sejak saat itu mereka terus berupaya menagih agar kewajiban pembayaran segera diselesaikan.

“Kami hanya berharap sisa pembayaran ini segera dilunasi. Pekerjaan sudah selesai, alat juga sudah kami tarik. Kami khawatir kalau terlalu lama dibiarkan, nanti pihak perusahaan justru sudah tidak ada lagi di lokasi proyek,” ujar pihak CV Coco M.

Atas informasi tersebut, tim media Jelajahperkara2.com mencoba menemui pihak PT Pearl River Indonesia untuk meminta penjelasan. Tim media akhirnya bertemu dengan Chenswing selaku Project Manager yang saat itu didampingi Sela sebagai penerjemah.

Dalam penjelasannya melalui Sela, Chenswing menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena pembayaran dari pemilik atau owner proyek juga mengalami keterlambatan.

Meski demikian, Chenswing menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada CV Coco M.

Sementara itu, pihak CV Coco M juga meminta agar sebagian pembayaran bisa dilakukan lebih dulu karena mereka harus menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.

Setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya disepakati skema pembayaran sementara. PT Pearl River Indonesia melalui Chenswing selaku Project Manager berjanji akan mengupayakan pembayaran sebesar Rp100 juta paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026. Selanjutnya Rp50 juta akan dibayarkan pada 30 Maret 2026.

Sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp250 juta dijanjikan akan dilunasi pada bulan April 2026 setelah proses pembayaran dari owner proyek selesai.

Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat langsung oleh Chenswing sebagai bentuk komitmen pembayaran kepada pihak CV Coco M.

Pihak CV Coco M berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Sementara itu, tim media memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian sisa pembayaran proyek pembangunan pabrik PT Tekstil FHG di kawasan Jatiland, Sayung, Demak hingga benar-benar luntas

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *