Boja – Seorang ibu rumah tangga bernama Hanna, warga Dusun Mluro, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Boja. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ANR yang disebut sebagai anggota Koperasi Maju Bersama, koperasi yang juga diduga tidak memiliki kantor resmi.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua Hanna.
Menurut keterangan Hanna, saat itu ANR datang ke rumah orang tuanya untuk menagih hutang. Padahal, menurut Hanna, pinjaman tersebut sudah ia lunasi pada tanggal 2 Maret 2026.
“Pinjaman saya sudah lunas tanggal 2 Maret kemarin. Tapi dia tetap datang menagih sambil marah-marah,” ujar Hanna.
Hanna menjelaskan, awalnya ANR datang dan langsung memaksa masuk ke dalam rumah orang tuanya tanpa meminta izin. Di dalam rumah itulah keributan terjadi.
Saat Hanna mencoba menjelaskan bahwa hutangnya sudah lunas, ANR justru diduga emosi. Hanna mengaku tangannya ditarik dengan kasar hingga mengalami lecet. Tidak berhenti di situ, Hanna juga mengaku ditendang di bagian perut hingga merasakan sakit.
Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa orang, di antaranya ayah dan ibu Hanna, tetangganya Novi, serta sepupunya David.
Akibat kejadian itu, Hanna mengalami luka lecet di bagian tangan dan mengeluhkan sakit pada bagian perut. Pada Selasa pagi (10/3/2026), Hanna langsung memeriksakan diri ke Puskesmas Boja II untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah itu, Hanna juga resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Boja agar diproses secara hukum.
Dalam peristiwa ini, ANR diduga melakukan beberapa tindak pidana. Pertama, tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kedua, ANR juga diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, karena masuk ke dalam rumah orang tua Hanna tanpa izin pemilik rumah.
Selain itu, karena korban adalah seorang perempuan, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik yang terjadi dalam situasi intimidasi atau tekanan.
Hanna bersama keluarganya berharap pihak Polsek Boja dapat menangani perkara ini secara serius dan segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai proses hukumnya berjalan dan pelaku mendapatkan tindakan tegas dari pihak Polsek Boja.
Redaksi

