Diterpa Isu Penyiksaan, Polres Pelabuhan Belawan Buka Suara: “Semua Sesuai Prosedur”

Medan,  — Isu dugaan penyiksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan korban di Bagan Deli ramai beredar di media sosial. Narasi yang beredar bahkan menyebut tersangka mengalami kekerasan saat penangkapan hingga pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Polres Pelabuhan Belawan akhirnya angkat bicara.

Melalui Kasi Humas Kompol Edy Suranta, klarifikasi resmi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo serta Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna, Rabu (25/3/2026).

“Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Edy.

Tersangka FS diketahui merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban, setelah terjadi tawuran di kawasan Bagan Deli pada Minggu, 8 Februari 2026. Dalam peristiwa itu, korban tewas akibat tembakan pistol suar.

Edy menjelaskan, penangkapan terhadap FS dilakukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 9 Februari 2026 di wilayah Percut Sei Tuan, dengan prosedur yang sesuai aturan hukum.

“Petugas sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud penangkapan kepada tersangka maupun pihak keluarga. Semua dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, tindakan yang dilakukan aparat tidak menyalahi aturan. Bahkan, langkah tersebut telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan sah.

Namun, situasi sempat memanas saat proses pengembangan kasus. Tersangka FS disebut berupaya melarikan diri ketika diminta menunjukkan keberadaan pelaku lain yang masih buron.

“Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki. Itu semata untuk menghentikan pelarian,” jelasnya.

Terkait tudingan pemeriksaan tanpa henti selama tiga hari tiga malam hingga menyebabkan luka serius, Edy membantah keras.

“Tidak benar ada pemeriksaan tanpa henti. Secara logika pun tidak mungkin. Tersangka juga didampingi pengacara prodeo selama pemeriksaan. Tidak ada pemukulan,” tegasnya lagi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka FS mengakui perbuatannya, termasuk penggunaan pistol suar yang menyebabkan korban meninggal dunia. Senjata tersebut diperoleh dari rekannya yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di tengah simpang siur informasi, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Jangan sampai ikut menyebarkan hal yang belum tentu benar,” tutup Edy.

Kasus ini pun masih menyisakan perhatian publik, sekaligus harapan agar penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ket foto: Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Edy Suranta, saat memberikan keterangan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *