Gempar! Andar Situmorang MENGGUGAT Otto Hasibuan dan Jakob Hasibuan Diseret ke Pengadilan Niaga, Dugaan Pelanggaran Lagu “Pulo Samosir”

JAKARTA — Advokat Andar M. Situmorang, S.H., M.H., kembali membuat gebrakan keras di ranah hukum kekayaan intelektual. Ia secara resmi melayangkan gugatan terhadap Otto Hasibuan dan Jakob Hasibuan terkait dugaan penggunaan tanpa izin lagu legendaris “Pulo Samosir” karya Nahum Situmorang. Senin, (30/03/2026).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam langkah tegasnya, Andar tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyeret platform raksasa digital seperti TikTok dan Google yang diduga turut terlibat dalam penggunaan karya tanpa hak.

Andar menegaskan, ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik semena-mena yang diduga merugikan hak pencipta. Ia menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak cipta yang tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini soal harga diri karya dan keadilan bagi pencipta. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu menggunakan karya orang lain tanpa izin,” tegas Andar dengan nada keras.

Menurutnya, penggunaan lagu “Pulo Samosir” tanpa persetujuan sah merupakan bentuk pelanggaran yang mencederai prinsip dasar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ia juga menyoroti peran platform digital yang dinilai lalai dalam memastikan legalitas konten yang beredar.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena nilai gugatan yang fantastis, mencapai Rp177 miliar, sebagaimana tercermin dalam gugatan yang diajukan melalui Yayasan Karya Cipta Abadi. Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian yang diklaim akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Andar menegaskan, langkah hukum ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa izin. Ia memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan membuka tabir dugaan pelanggaran yang selama ini terkesan dibiarkan.

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hak cipta. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

Persidangan perkara ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum hak cipta di Indonesia, sekaligus menjadi penanda apakah negara benar-benar hadir dalam melindungi hak para pencipta karya.

(Hartyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *