Serdang Bedagai, 1 April 2026 — Seorang pria berinisial H alias B (28), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Perbaungan. Tersangka ditangkap saat tertidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU Tri Pranata Purba.
Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,92 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Pakcik”, warga Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun, saat dilakukan pengembangan, sosok yang disebutkan belum berhasil ditemukan.
Tak hanya terjerat kasus narkotika, H alias B juga diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area perkebunan PTPN IV Kebun Adolina pada April 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama komplotannya mengancam petugas keamanan menggunakan senjata tajam dan membawa kabur 37 tandan buah kelapa sawit, menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Selain itu, tersangka turut mengakui keterlibatannya dalam kasus perusakan kamera pengawas (CCTV) yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Januari 2026.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Humas/indra

