Lapor, Polsek Pancur Batu Tidak Berantas Perjudian Tembak Ikan di Pancur Batu

 

Pancur Batu,Jelajahperkara| Polsek Pancur Batu yang selama ini dikonfirmasi soal maraknya perjudian temabk ikan di Pancur Batu masuk wilayah hukum Polres Pancur Batu masih tidak diberantas.

Pasalnya, kegiatan Perjudian tembak ikan tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini 5 April 2026 yang telah dipantau oleh media online jelajahperkara.

Kemudian Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Tarigan yang dikonfirmasi beberapa hari ini soal perjudian tersebut tidak ada balasan.

Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim yang bersangkutan diinformasikan titik-titik lokasi perjudian temabk ikan sebagai berikut;

1. 1 titik judi tembak ikan di Desa Rambung baru tepatnya di Pinggir jalan Jamin ginting

2. 1 titik judi tembak ikan di Desa sembahe tepatnya di Lembah naga

3. 1 titik judi tembak ikan di desa Kwala Di sebuah warung pinggir jalan

4. 1 titik judi tembak ikan di desa Bandar baru masuk dari Sekolah Katolik 100 meter belok kanan

5. 1 titik judi tembak ikan di perumahan durin tonngal tepatnya di sebuah rumah kede kopi.

Berdasarkan hasil wawancara di beberapa masyarakat di sekitar Pancur Batu menyatakan praktik perjudian tersebut adalah sebagai ancaman bagi masyarakat.

Berdasarkan keterangan negara dalam penetapan Undang-undang Republik Indonesia adalah perjudian merupakan suatu kejahatan, kemudian Perjudian melanggar Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Masyarakat di Pancur Batu sangat berharap judi bersih di Pancur Batu dengan berharap dan meminta pertanggungjawaban Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu supaya kiranya memberantas perjudian tembak ikan diwilayah hukumnya atas dasar tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *