Akun Palsu Tebar Kebencian, Motif Dendam Terbongkar! Polresta Barelang Tangkap Pelaku Ujaran Anti-Melayu

Batam — Upaya adu domba lewat media sosial kembali terbongkar. Polresta Barelang sukses mengungkap kasus ujaran kebencian yang menyasar suku Melayu, dengan modus licik: menggunakan akun palsu dan mencatut identitas orang lain.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/04/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membeberkan bahwa kasus ini bukan sekadar ujaran kebencian biasa, melainkan bermuatan dendam pribadi yang nyaris memicu konflik sosial.

Kasus ini mencuat setelah laporan warga berinisial S (44), yang geram atas unggahan provokatif di grup Facebook “Wajah Batam”. Konten tersebut secara terang-terangan menghina dan menyerang kehormatan suku Melayu.

Penelusuran polisi bergerak cepat. Pada Kamis, 16 April 2026 pukul 17.30 WIB, tim Satreskrim mengamankan pria berinisial YO als Y (44). Namun, fakta di lapangan mulai mengarah pada skenario yang lebih rumit.

Di lokasi yang sama, dua orang lainnya justru kedapatan tengah mengonsumsi sabu. Kasus pun melebar, memperlihatkan sisi gelap lain di balik pengungkapan ini.

Saat diperiksa, YO membantah sebagai pemilik akun. Ia hanya mengakui bahwa foto profil di akun tersebut memang miliknya. Pernyataan ini menjadi titik awal terbongkarnya permainan kotor di balik layar.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, pria berinisial MOA (45) berhasil diamankan. Dari tangan MOA, polisi menemukan bukti kuat: akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung langsung ke handphone miliknya.

Tak berkutik, MOA akhirnya mengaku. Ia adalah dalang di balik akun palsu tersebut.

Modusnya terbilang licik membuat akun palsu, memasang foto orang lain, lalu melontarkan ujaran kebencian untuk menjatuhkan target. Motifnya? Dendam pribadi terhadap YO.

Yang lebih berbahaya, sasaran ujaran kebencian diarahkan ke suku Melayu sebuah langkah sembrono yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Redmi 9C, akun Facebook palsu, serta tangkapan layar unggahan yang memicu keresahan publik.

Atas perbuatannya, MOA dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api di media sosial.

“Jangan jadikan media sosial sebagai alat menyebar kebencian atau melampiaskan dendam. Dampaknya bisa luas dan berbahaya,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus membuka fakta: konflik di dunia maya bisa sengaja direkayasa, dengan korban bukan hanya individu, tetapi juga kelompok masyarakat. (Hrty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *