Kejaksaan Sikat Dugaan Korupsi BOS MAS Farhan, Peran Jadi Kunci Penetapan Tersangka

Deli Serdang — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan murni berdasarkan peran para pihak sebagai pengelola dana, bukan karena status mereka sebagai guru.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan proses hukum tersebut dengan status guru honorer.

Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang sah dengan didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan perannya dalam perkara, bukan profesinya,” tegas Andrew, Minggu (19/4).

Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, serta tidak mempertimbangkan latar belakang sosial maupun pekerjaan pihak yang terlibat.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni M selaku pembina yayasan dan AA selaku kepala sekolah.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, yakni HA (bendahara), RT dan BAK (operator dana BOS), serta M dan AA.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester, terhitung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp486 juta. Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp268 juta berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Andrew menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan masih dalam tahapan pemanggilan serta pendalaman alat bukti.

“Kami pastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara ini. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *