TERLALU KERAS! BRI KCP Gajah Pasang Stiker & Kirim SP1 Padahal Nasabah Sudah Surati, Siap Dilapor ke OJK & Digugat PMH

Semarang 29 April 2026 ~ Tindakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Gajah Semarang kembali jadi sorotan. Dinilai sangat represif dan intimidatif, bank ini diduga melanggar aturan perlindungan konsumen dengan cara penagihan yang melampaui batas kewajaran.

Padahal nasabah atas nama Sri Ineke Naviawanti sudah duluan beritikad baik. Dia tidak lari, justru mengirim surat resmi memberitahukan kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil dan meminta keringanan.

Namun respons yang datang justru kebalikannya. Alih-alih diajak negosiasi atau diberi solusi restrukturisasi, pihak bank malah mengirim Surat Peringatan 1 (SP1) nomor: B.128-KCP-RO-SMG/COP/03/2026 tertanggal 02 Maret 2026.

Di surat itu, bank menagih total Rp 15.461.898 dengan tenggat waktu sangat singkat sampai tanggal 9 Maret 2026. Belum cukup sampai di situ, rumah nasabah pun ditempeli stiker besar bertuliskan “AGUNAN KREDIT”.

DIDUGA MELANGGAR ATURAN & MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Tindakan ini dinilai sangat salah karena:

– Melanggar POJK No. 7/2014: Bank wajib adil dan lihat kemampuan nasabah, tapi faktanya malah memaksakan kehendak.

– Bentuk Intimidasi & Pemerasan: Pemasangan stiker itu bukan sekadar adminstratif, tapi jelas-jelas untuk menekan psikologis dan mempermalukan nasabah di depan tetangga.

– Penyalahgunaan Posisi Dominan: Memanfaatkan kekuatan lembaga untuk menekan pihak lemah lewat rasa malu dan takut, padahal nasabah sudah jujur mengaku kesulitan.

NASABAH & LANGKAH HUKUM

“Kami minta keringanan, bukan mau diperlakukan seperti penjahat. Sudah surati baik-baik, malah ditempel stiker dan dikasih ancaman. Ini namanya bukan bank pelayanan, tapi bank penekan,” ujar pihak nasabah dengan kecewa.

Melihat perlakuan yang tidak manusiawi ini, tim hukum pendamping nasabah kini bersiap menempuh jalur hukum:

1. Melapor ke OJK atas pelanggaran aturan konsumen.

2. Lapor ke Ombudsman atas dugaan mal administrasi pelayanan.

3. Mengirim Somasi resmi.

4. Siap Gugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian materiil dan immateriil (rasa malu & tekanan mental).

Nasabah mendesak BRI segera mencopot stiker, hentikan penagihan kasar, dan buka ruang dialog yang manusiawi. Jika diabaikan, kasus ini akan terus didorong sampai ke meja hijau dan diekspos secara terbuka.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *