Skandal Mafia Tanah di Pinrang Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum Aparat hingga Terbitnya SHM Ganda

  • PINRANG, 2 Mei 2026 – Dugaan praktik mafia tanah berskala besar mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dan diduga melibatkan jaringan terstruktur yang mencakup mafia tanah, mafia administrasi, hingga mafia hukum.

Objek sengketa berupa lahan seluas ±15.190 meter persegi milik warga, Farida Ambo Tang, yang terletak di Lingkungan Labilibili. Lahan tersebut diduga menjadi target penguasaan ilegal melalui skema yang sistematis dan terorganisir, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak atas tanah serta kredibilitas institusi negara.

Berita Lainnya

Peristiwa ini bermula pada tahun 2022, ketika seorang pria berinisial H.M. Yasin mendekati keluarga korban dengan dalih sebagai calon pembeli. Dalam proses tersebut, ia diduga mengambil dokumentasi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179 milik korban dengan alasan verifikasi.

Data tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menyusun dokumen tandingan sebagai bagian dari upaya penguasaan lahan.

Kasus ini berkembang ke ranah administratif dengan indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparatur, antara lain:

Mantan Kepala Lingkungan

Staf Kecamatan Suppa

Pegawai Badan Pendapatan Daerah

Mereka diduga berperan dalam penyusunan dokumen keterangan penguasaan lahan serta manipulasi data pajak guna memperkuat klaim pihak lain.

Nama Lambolong disebut muncul sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik baru, meskipun diduga tidak memiliki riwayat domisili di wilayah tersebut.

Puncak persoalan terjadi pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 oleh oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang. Sertifikat tersebut diduga terbit di atas lahan yang telah memiliki SHM sah sebelumnya, sehingga memunculkan indikasi kuat adanya sertifikat ganda.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Pinrang. Namun, proses penanganan disebut berjalan lambat. Aktivitas di atas lahan yang disengketakan pun dilaporkan masih terus berlangsung.

Selain itu, terdapat dugaan intimidasi terhadap saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat, H. Halide, yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan sejak dekade 1980-an.

Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung, S.H., CLA, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan dugaan kejahatan terstruktur.

“Tanah rakyat bukan untuk dijarah, hukum bukan untuk diperjualbelikan. Ini bukan sekadar sengketa, ini kejahatan terstruktur,” tegasnya.

Ia mendesak:

Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan kasus

Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan SHM Nomor 129

Satuan Tugas Penanggulangan Mafia Tanah turun langsung ke lokasi

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan. Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah pusat untuk memastikan(Mj@19)

Redaksi : Jelajahperkara2.Com

Mariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *