Pangkalpinang — Minggu, 3 Mei 2026. Tim investigasi awak media menemukan adanya pembangunan proyek siring talud di kawasan Kolong Akit, Jalan Mustika, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi publik.
Di lokasi, proyek tersebut tampak dikerjakan oleh sekitar lima orang pekerja. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang biasanya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi juga menemukan indikasi penggunaan material batu gunung bekas yang didaur ulang—disemen kembali dan dipasang ulang. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas dan ketahanan bangunan talud tersebut dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek tersebut merupakan “proyek sewa kelola.” Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal dinas, pihak pemberi proyek, maupun kontraktor pelaksana, para pekerja mengaku tidak mengetahui. Sikap para pekerja yang terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi menambah dugaan adanya upaya menutupi identitas proyek dari publik.
Tidak hanya itu, selama proses investigasi, tim juga tidak menemukan adanya pengawas dari instansi terkait di lokasi pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.
Padahal, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya papan proyek, publik dapat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan, sekaligus mencegah munculnya istilah “proyek siluman”.
Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014
Mengacu pada temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara serta untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan uang negara. Jika benar proyek ini tidak memiliki kejelasan identitas, maka patut diduga bahwa praktik “proyek siluman” masih terjadi dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
(HR/TIM)

