Medan – Setelah menghabiskan 153 hari di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya merasakan kebebasan sementara. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI, dan dibacakan pada akhir April 2026. Ia dibebaskan dari tahanan pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, setelah tim kuasa hukum dan keluarga menjemputnya langsung ke lokasi tahanan.
Kasus ini bermula dari laporan empat orang, yaitu Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuduh Junara terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, sepanjang proses hukum berjalan, Junara terus menyatakan dirinya bukanlah pelaku. Sebaliknya, ia mengaku sebagai korban yang hanya melakukan pembelaan diri karena nyawanya terancam saat kejadian. Menurutnya, salah satu pelapor bernama Andhika Charlie diketahui membawa senjata tajam berupa parang saat insiden terjadi.

Kabar dikabulkannya penangguhan penahanan ini disambut tangis haru dari keluarga Junara. Ibunya, Hermawati boru Siahaan, tak kuasa menahan emosi saat memeluk anaknya yang baru saja keluar dari tahanan. Begitu pula dengan ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, yang telah lama menanti momen tersebut dan datang jauh dari kampung untuk menyaksikan langsung kebebasan sementara anaknya. Bagi keluarga, keputusan hakim ini menjadi titik terang di tengah proses hukum yang selama ini mereka anggap penuh dengan kejanggalan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim serta semua pihak yang telah membantu saya hingga bisa keluar setelah lebih dari lima bulan ditahan. Saya hanya menginginkan satu hal, yaitu keadilan ditegakkan dengan benar,” ujar Junara dengan nada penuh haru. Ia juga menyebutkan bahwa masa penahanan tersebut adalah pengalaman paling berat dalam hidupnya, terutama karena ia merasa dipersalahkan padahal dirinyalah yang menjadi korban ancaman nyawa.
Satu hal yang menjadi sorotan Junara dan keluarga hingga saat ini adalah status Andhika Charlie. Meski telah dilaporkan membawa senjata tajam dan saat ini tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan, orang tersebut belum juga diamankan oleh aparat. Hal ini membuat Junara dan publik bertanya-tanya mengenai keseriusan penegakan hukum yang seharusnya berlaku adil bagi semua pihak, tanpa memandang posisi siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan penangguhan penahanan ini bukanlah keputusan biasa. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa hakim telah berani melihat fakta yang sebenarnya selama persidangan berlangsung. “Ini adalah penegasan bahwa klien kami sebenarnya adalah korban, bukan pelaku seperti yang telah dibangun dalam laporan awal. Kami sangat menghormati keputusan ini sebagai langkah awal menuju keadilan yang sesungguhnya,” jelas Simon.
Pihak kuasa hukum kini memfokuskan perhatian pada sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026 mendatang. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang objektif, berdasarkan fakta hukum yang ada, dan membebaskan Junara sepenuhnya dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Kami percaya hukum tidak boleh dipaksakan hanya berdasarkan laporan semata, apalagi jika di dalamnya terdapat keterangan yang tidak benar. Putusan nanti harus menjadi akhir dari upaya kriminalisasi yang dialami Junara selama ini,” tegas Simon.
Kini, Junara telah kembali berkumpul dengan keluarga di rumahnya. Meski begitu, perjuangannya belum berakhir. Kebebasan sementara ini hanyalah langkah awal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan memastikan bahwa kasusnya tidak lagi menjadi contoh buruk penanganan hukum di Indonesia. Ia pun berharap Komisi III DPR RI dapat turun tangan mengawasi dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, agar tidak ada lagi warga biasa yang menjadi korban kriminalisasi di masa mendatang.
TIM INVESTIGASI

