AKP M JIHAD FAJAR BUNUH ATURAN UU RI DI LABURA-SUMUT, KASAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU PELIHARA MUNTE PELAKU TAMBANG ILEGAL

LABURA,JELAJAHPERKARA| Tidak ada hukum di daerah Labura-Sumut sama saja Aturan UU RI atau Aturan Hukum Indonesia terbunuh di daerah Labura (Labuhan Batu Utara)-Sumut.

Pelaku Tambang ilegal yang seharusnya ditangkap namun pada ujungnya tidak ditangkap, karna sejatinya peristiwa tindak pidana yang telah terjadi harus dipertanggungjawabkan oleh Pelakunya di hadapan hukum.

Peristiwa tindak pidana tambang ilegal ini terjadi di Labura-Sumut yang diinformasikan bahwa tambang ilegal tersebut adalah milik Munte tepatnya di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura-Sumut masuk wilayah tugas tanggungjawab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhan batu AKP M Jihad Fajar yang telah dikonfirmasi secara berulang-ulang pada bulan April 2026-Mei 2026 menuntut kasat tersebut supaya Tangkap Pelakunya, namun tidak kunjung ditangkap.

Karna sejatinya tugas kepolisian tangkap pelaku melanggar hukum, sebagai contoh kasus berat yaitu kasus penganiayaan berat bahkan kasus pembunuhan yang melarikan diri ke luar Provinsi tetap berhasil ditangkap.

Namun apa yang terjadi pada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu soal terkait perkara ringan yang terjadi diwilayah tugas tanggungjawabnya yaitu tambang ilegal yang tidak kunjung ditangkap.

Sudah jelas Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu membunuh aturan UU RI, karna tugas seorang Kasat hanya memberikan perintah tangkap namun tidak ada penangkapan terkait tambang ilegal yang disebut milik Munte di Labuhan Batu Utara tersebut.

Demi aturan UU RI, Dimohonkan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar supaya tangkap pelaku tambang ilegal yang disebut milik Munte tepatnya di Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut.

TIM REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *