Lapor, AKP M JIHAD FAJAR Penghianat Negara

 

Labura-Sumut,Jelajahperkara| AKP M JIHAD FAJAR dianggap sebagai Penghianat Negara, pasalnya menghianati sumpah polri yang seharusnya menjalankan tugas pokok polri penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu hanya berikan tugas perintah kepada bawahannya untuk tangkap Pelaku tambang Ilegal milik Munte, namun tidak terlaksana, semua pemicunya AKP M JIHAD FAJAR sebagai Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.

Karna sudah ratusan kali pihak media online Jelajahperkara desak AKP M JIHAD FAJAR selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu namun tidak ditangkap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Labuhan Batu tersebut.

Padahal Kegiatan penambangan ilegal melanggar hukum UU Pertambangan dan Minerba

Peristiwa tindak pidana tambang ilegal ini terjadi di Labura-Sumut yang diinformasikan bahwa tambang ilegal tersebut adalah milik Munte tepatnya di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura-Sumut masuk wilayah tugas tanggungjawab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhan batu AKP M Jihad Fajar yang telah dikonfirmasi secara berulang-ulang pada bulan April 2026-Mei 2026 menuntut kasat tersebut supaya Tangkap Pelakunya, namun tidak kunjung ditangkap.

Karna sejatinya tugas kepolisian tangkap pelaku melanggar hukum, sebagai contoh kasus berat yaitu kasus penganiayaan berat bahkan kasus pembunuhan yang melarikan diri ke luar Provinsi tetap berhasil ditangkap.

Namun apa yang terjadi pada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu soal terkait perkara ringan yang terjadi diwilayah tugas tanggungjawabnya yaitu tambang ilegal yang tidak kunjung ditangkap.

Sama saja Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu penghianat negara jika tidak tangkap pelaku tambang Ilegal milik Munte tepatnya di Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut tersebut.

Tim redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *