Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

 

Medan,Jelajahperkara| Dugaan kriminalisasi kembali mencuat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang warga yang sebelumnya merupakan korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Tidak terima atas penetapan tersebut, pihak korban kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Permohonan praperadilan itu telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Gugatan ini ditujukan terhadap Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring bersama keluarganya menangkap pelaku justru dijadikan tersangka dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum korban menyebutkan, kliennya awalnya justru membantu aparat dalam upaya penangkapan pelaku pencurian. Namun, dalam perkembangan kasus, status korban berubah menjadi tersangka, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Ini sangat janggal. Klien kami adalah korban sekaligus pihak yang membantu, tapi malah dijadikan dituduh menganiaya si maling dan di sulap menjadi tersangka bersama keluarganya. Kami menduga ada kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum,” ujar kuasa hukum korban kepada wartawan.

Menurutnya, langkah praperadilan diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum lebih profesional dan transparan dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan korban tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan segera digelar pada hari ini Selasa 4 Mei 2026 pukul 14.00 wib di Pengadilan Negeri Medan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, S.H saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa Perkara no 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, proses hukumnya masih berjalan di PN Medan.
“Hari ini Senin, tanggal 4 Mei 2026 pukul 14.00 diagenda sidang ke-2 dengan agenda Menghadirkan para Termohon,” ujarnya

Kasus korban pencurian yang disuruh polisi nangkap sendiri pelaku pencurian ini sudah sangat viral dan mengemparkan Indonesia, bahkan sangkin gemparnya Ketua Komisi III turut prihatin dalam kasus ini dan penangguhan penahanan atas atensi Komisi III DPR RI.

Bahkan baru baru ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali menyoroti kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahoni kembali menyoroti kasus korban pencurian yang disuruh Polisi nangkap maling jadi tesangka di Polrestabes Medan.

Hal tersebut dilihat dari postingan Strory tiktok @Ahmadsahroni_center pada 26 April 2026. Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai politikus Partai NasDem dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tiba tiba menyoroti kasus yang sangat viral di Medan – Sumatera Utara dimana dalam unggahan stroynya @ Humas Polri @Polda Metro jaya “ Korban Nangkap Maling Bersama Polisi Polsek Pancur Batu, Sekarang Korban Yang Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO- Kasus ini direkayasa dan atas pesanan bandar narkoba Pancur Batu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungah dua postingan di stroynya bahkan pada postingannya kedua diposting vidio saat Polrestabes Medan melakukan rekontruksi terkait dengan korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap maling dan bertuliskan Rekontruksi Kasus Korban Yang Disuruh Nangkap Maling Jadi Tersangka. Warga Sebut Polisi SS Sebagai Pimpinan Maling, SH Yang Merkayasa Agar Korban Pencurian Yang Disuruhnya Nangkap Maling Toko Ponsel Menjadi Tersangka di Polrestabes Medan. @NANGKAP MALING JADI TERSANGKA.

Masyarakat pun meminta agar korban pencurian yang dijadikan tersangka karena menangkap maling mendapatkan keadilan.

Merespons hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti. Salam,” tulis Wakapolda Sumut dalam balasan yang kemudian beredar luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *