Konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar sejak tanggal 13 April 2026 soal tambang ilegal beroperasi Diwilayah hukumnya.
Labura,Jelajahperkara| Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar buka omset pelaku kejahatan lingkungan di Labura-Sumut.
Pasalnya, sampai detik ini Munte sebagai pemilik tambang ilegal di Labura-Sumut tidak ditangkap padahal ini adalah tanggung jawab penuh AKP M Jihad Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Omset tambang ilegal milik Munte di Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut tersebut tetap berjalan sampai detik ini 5 Mei 2026.
Ini semua karna ulah Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tidak cek TKP,segel,sita barang bukti dan tangkap Munte selaku pelaku tambang ilegal tersebut.
AKP M Jihad Fajar selaku Kepolisian diwajibakydalam penugasan nya dalan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian tidak Tangkap Munte selaku pelaku tambang ilegal yang jelas melanggar UU Pertambangan dan Minerba.
Masyarakat sudah resah dengan debu dari angkutan truck galian yang melintas di lingkungan mereka sebagaimana ini merupakan pencemaran lingkungan hidup.
Dimohonkan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar stop kegiatan tambang ilegal dan tangkap Pelaku tambang ilegal dan sita 3 alat berat yang terbukti beroperasi dari pengambilan gambar.
Tim.















