MEDAN //Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok ‘pink’ ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).
Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.
“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” ujarnya singkat.
Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.
Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan.
Kontak pemilik bangunan berinisial ‘RD’ kemudian diperoleh.
Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. “Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.
Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.
Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
1. Pekerjaan harus dihentikan dalam waktu 7×24 jam.
2. Pembongkaran mandiri wajib dilakukan dalam tenggang waktu 2×24 jam.
Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Aneh tapi Nyata:
– SP Dikeluarkan, Proyek Jalan Terus.
– Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?.
Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.
Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?
Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
1. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase.
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan Yunus.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.
“Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit.”
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Red/Tim)

