Praperadilan Wartawan di PN Medan Memanas, Aroma Dugaan Kriminalisasi dan “Permainan” Hukum Kian Tercium

MEDAN | Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026), mendadak menjadi sorotan tajam publik. Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn bukan lagi sekadar agenda hukum biasa. Di balik jalannya persidangan, muncul rentetan fakta dan kejanggalan yang memantik tanda tanya besar tentang wajah penegakan hukum di Kota Medan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan SH itu berlangsung tegang sejak awal. Pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua saksi ahli serta empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga masih bergulir di PN Medan.
Namun suasana ruang sidang berubah panas ketika hakim mulai menggali keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum korban. Alih-alih memberikan jawaban lugas, saksi ahli justru dinilai berputar-putar dan tidak mampu menjelaskan secara tegas soal luka lebam di bagian pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah yang menjadi inti perkara.
Tatapan pengunjung sidang pun tertuju penuh ke meja persidangan. Aroma kejanggalan mulai terasa semakin kuat.

Belum selesai sampai di situ, fakta yang lebih mengejutkan kembali mencuat. Surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dibuat di hadapan penyidik, justru diklaim pihak keluarga pemohon telah dibuat resmi di atas materai Rp10 ribu dan bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Ironisnya, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon.
Fakta itu sontak memicu bisik-bisik di ruang sidang. Banyak pihak mulai mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik penanganan perkara ini?

Dugaan adanya pengkondisian dan permainan dalam proses hukum pun kian liar diperbincangkan. Apalagi perkara ini menyeret nama seorang wartawan di Kota Medan yang kini duduk sebagai tersangka sekaligus terdakwa.

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, dengan tegas mengingatkan bahwa setiap keterangan di bawah sumpah merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak boleh dipermainkan demi kepentingan pihak tertentu.

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang hadir langsung di persidangan mengaku prihatin melihat jalannya perkara tersebut.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan yang sedang diuji di depan mata publik. Sangat miris ketika seorang wartawan justru terkesan dikondisikan menjadi tersangka dan terdakwa. Publik tidak buta melihat apa yang terjadi di persidangan hari ini,” tegasnya dengan nada kecewa.

Kini kasus tersebut tak lagi menjadi perhatian keluarga atau kuasa hukum semata. Mata publik, aktivis, hingga insan pers mulai tertuju pada sidang praperadilan ini. Banyak yang menilai, perkara tersebut akan menjadi cermin apakah hukum masih mampu berdiri tegak tanpa tekanan dan kepentingan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan

kriminalisasi terhadap insan pers yang mencoba bersuara.
Di tengah derasnya sorotan publik, satu pertanyaan kini menggantung di ruang keadilan Kota Medan:
Masihkah hukum berpihak pada kebenaran, atau hanya tajam kepada mereka yang tak punya kekuasaan?

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *