PROSES TERBALIK! POLSEK GRABAG PANGGIL SAKSI DULUAN, PELAPOR & TERLAPOR MALAH DIABAIKAN

GRABAG 08 Mei 2026~Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 266 Juta yang dilaporkan Umi Azizah di Polsek Grabag menuai sorotan tajam. Prosedur yang dilakukan dinilai sangat janggal dan terbalik.

Kuasa Hukum pelapor, Marlundu Lumbanraja, S.H., mengaku kaget saat mengetahui bahwa pihak kepolisian justru sudah lebih dulu memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Padahal, pihak PELAPOR dan TERLAPOR sampai saat ini BELUM PERNAH dipanggil atau diperiksa sama sekali.

DUGAAN PELANGGARAN & KESALAHAN PROSEDUR

Menurut hukum dan aturan yang berlaku, langkah Polsek Grabag ini dinilai MELANGGAR PROSEDUR (MALADMINISTRASI) karena:

1. URUTAN TERBALIK: Seharusnya yang diperiksa pertama kali adalah PELAPOR dan TERLAPOR untuk menggali duduk perkara. Baru setelah jelas, baru memanggil saksi untuk pengembangan.
2. BERPOTENSI MEMANIPULASI BUKTI: Memeriksa saksi tanpa mengetahui pokok permasalahan dari para pihak utama berisiko membuat keterangan menjadi tidak akurat, rancu, atau bahkan diarahkan.
3. MENYIMPANG DARI KETENTUAN: Melanggar mekanisme penyelidikan standar yang seharusnya berjalan sistematis dan objektif.

“Ini logikanya aja nggak masuk. Masa saksi sudah dipanggil duluan, sementara yang berperkara malah belum disentuh. Ini prosesnya terbalik total dan sangat mencurigakan,” tegas Marlundu.

Ia menilai langkah ini sangat berpotensi menimbulkan multitafsir dan kesan bahwa ada upaya untuk mengaburkan kasus.

“Kami meminta Kapolsek Grabag jelaskan ini kenapa. Jangan sampai proses hukum dijalankan sembarangan. Klien kami cari keadilan, bukan cari masalah baru,” tegasnya.

Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal ketat kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan jika prosedur tetap dijalankan dengan cara yang salah dan merugikan klien.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *