Luwu Utara Tanggal Terbit: Sabtu, 9 Mei 2026 Waktu: 21.36 WITA Lokasi: Desa Subur lrg 1 Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi SelatanSumber: Warga sekitar, dihimpun oleh Sinarpin Dn Tinri
Sebuah usaha penyuplai barang campuran yang bertempat di Desa Subur lrg 1 Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Usaha yang terbilang cukup besar ini diduga kuat berjalan tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi yang berwenang, padahal aktivitasnya sudah berlangsung dalam skala yang luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut menggunakan delapan unit kendaraan untuk keperluan operasionalnya, di wilayah Morowali Sulawesi tengah terdiri dari enam unit truk dan dua unit mobil pikap. Kendaraan-kendaraan ini setiap hari tampak aktif keluar masuk lokasi usaha untuk mengangkut dan menyalurkan berbagai jenis barang ke sejumlah titik pemasaran di wilayah Luwu Utara dan Morowali, Sulawesi tengah.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran mereka terkait keberadaan usaha tersebut. Menurut mereka, meskipun skala usahanya sudah besar dan menggunakan banyak kendaraan, hingga saat ini belum pernah terlihat pemilik usaha melampirkan dokumen izin usaha maupun legalitas operasional yang sah.
“Setiap hari kendaraannya hilir mudik, barang yang disalurkan juga beragam dan jumlahnya banyak. Tapi sampai sekarang kami belum pernah melihat papan nama usaha atau dokumen apapun yang menunjukkan usaha ini resmi dan diakui pemerintah,” ujar salah satu warga.
Warga juga menilai bahwa usaha yang beroperasi tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko, baik dari segi ketertiban usaha, kepatuhan terhadap peraturan daerah, hingga potensi kerugian bagi masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait barang yang disalurkan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam skala apapun wajib memiliki dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. Legalitas ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kesesuaian lokasi serta berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaklengkapan izin tersebut. Sementara itu, warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi : Jelajahperkara2.Com
Tim Redaksi


