Didatangi Satu Keluarga, Dihina dan Dituduh Pelakor Tanpa Bukti; Anak Korban di Kendal Trauma Berat

KENDAL — Aroma main hakim sendiri kembali mencoreng kehidupan masyarakat. Seorang perempuan bernama Yuli, warga Desa Wono Tenggang, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, harus menanggung malu, tekanan mental, hingga penderitaan batin setelah didatangi satu keluarga lengkap yang secara brutal menuding dirinya sebagai pelakor tanpa bukti sah.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat suasana rumah mulai tenang menjelang malam, kediaman Yuli tiba-tiba didatangi Lia bersama suaminya Adi, serta ayah, ibu, dan adik kandung Lia yang berasal dari Kecamatan Weleri. Mereka diduga masuk begitu saja ke pekarangan rumah korban tanpa izin dan tanpa etika.

Menurut keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut bukan untuk mencari klarifikasi secara baik-baik, melainkan langsung melontarkan tuduhan kasar dan mempermalukan korban di depan keluarga serta lingkungan sekitar. Yuli dituduh sebagai perusak rumah tangga hanya berdasarkan potongan percakapan WhatsApp berisi sapaan ringan seperti “hai sayang” dan kalimat sejenis yang sama sekali belum dapat dijadikan alat bukti kuat adanya perselingkuhan.

Ironisnya, tuduhan serius itu disampaikan dengan nada tinggi, penuh emosi, disertai makian yang diduga menyerang kehormatan dan martabat korban. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya tidak beradab, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum pidana.

Dampak paling menyayat justru dirasakan anak-anak Yuli yang masih kecil. Mereka disebut mengalami ketakutan luar biasa setelah menyaksikan keributan dan intimidasi yang terjadi di rumah mereka sendiri. Kini, anak-anak korban dikabarkan menjadi lebih pendiam, mudah panik, bahkan ketakutan setiap melihat orang asing datang beramai-ramai ke rumah. Trauma psikis itu menjadi luka yang tidak mudah dipulihkan.

Secara hukum, tindakan mendatangi rumah orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan ketenteraman seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Sementara tuduhan tanpa dasar yang menyerang nama baik seseorang dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 hingga 434 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dampak psikologis yang dialami anak-anak korban juga membuka potensi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan yang menyebabkan trauma mental terhadap anak dapat diproses hukum karena termasuk kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan rumah tangga atau dugaan perselingkuhan tidak dapat diselesaikan dengan cara mengintimidasi, mempermalukan, apalagi menyerbu rumah seseorang secara beramai-ramai tanpa dasar hukum yang jelas. Negara adalah negara hukum, bukan arena main hakim sendiri.

Hingga kini, pihak korban dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum dan mempertimbangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum guna meminta perlindungan serta mempertanggungjawabkan seluruh kerugian moral dan psikologis yang dialami keluarga mereka.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *