LUWU UTARA, 12 Mei 2026 – Perselisihan hukum yang melibatkan Ibu Gusti Ayu Kade Parwati dan mantan karyawannya, Cecep Agus Santoso, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang, Cecep yang merasa tidak bersalah mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan kembali mantan majikannya tersebut. Kasus ini kini sedang dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi di Kantor Kepolisian Sektor Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Suasana di lingkungan kantor kepolisian terasa cukup tegang pada Senin sore ini saat proses pemeriksaan berlangsung. Cecep hadir didampingi penasihat hukumnya, Andi Salim Agung S.H., CLA dari kantor hukum Andis Law. Di hadapan penyidik, ia dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Saya telah bekerja dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan seluruh tugas sesuai kesepakatan yang ada. Gaji yang disepakati adalah sebesar dua juta rupiah per bulan, dan saya tidak pernah melakukan tindakan yang menyimpang atau merugikan pihak majikan,” ujar Cecep saat memberikan keterangan.
Dasar utama laporan balik yang diajukan Cecep adalah dugaan eksploitasi tenaga kerja. Menurut pengakuannya, selama masa bekerja ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak manusiawi. Beban kerja yang diberikan jauh melebihi kesepakatan awal, namun tidak pernah ada penambahan gaji, tunjangan, atau kompensasi lain yang layak diberikan. Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Untuk mengungkap kebenaran atas kasus yang saling beradu tuduh ini, pihak kepolisian memanggil dua orang saksi yang mengetahui langsung kondisi di tempat kerja, yaitu Supardi (63 tahun) dan Srisugini (33 tahun). Keduanya memberikan keterangan rinci terkait pelaksanaan tugas sehari-hari, isi perjanjian kerja, hingga hubungan interaktif yang terjalin antara kedua belah pihak. Keterangan dari kedua saksi ini menjadi bahan bukti yang sangat krusial bagi proses penyelidikan.
Seluruh proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Aipda Faisal bersama tim penyidik Polsek Sukamaju. Setelah tahap pengambilan keterangan dan penerimaan barang bukti selesai dilaksanakan, Aipda Faisal menyampaikan bahwa timnya kini sedang menelaah dan menganalisis seluruh materi yang ada secara cermat dan mendalam.
“Segala keputusan serta langkah hukum selanjutnya baru akan kami tetapkan dan umumkan setelah proses penelaahan selesai. Seluruh langkah yang diambil tentunya akan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aipda Faisal.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelaahan materi kasus masih berjalan secara intensif. Pihak kepolisian meminta masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan kemudian hari. Diharapkan seluruh proses hukum ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan kebenaran.
REDAKSI : ARIFIN SULSEL
TIM INVESTIGASI

