Medan,Jelajahperkara|Keluarga korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu yang sempat viral karena korban justru dijadikan tersangka dan masuk penjara usai menangkap maling, akhirnya buka suara terkait munculnya (JST) seorang pria yang mengaku sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) dan membuat pernyataan sesat di media.
Keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam sejumlah pernyataannya di media, pria tersebut menuding keluarga korban menyebarkan berita hoaks dan melakukan framing pemberitaan serta menyebut keluarga korban tidak menghormati kesepakatan dengan pihak kepolisian.
Namun tudingan itu dibantah keras oleh keluarga korban.
“Kami sama sekali tidak punya hubungan dan sama sekali tidak kenal dengan dia. Tiba-tiba dia datang menemui kami waktu itu dia mengaku ngaku dari Mabes, dia mengaku kepada kami bahwa dia sudah kordinasi dengan Mabes Polri agar korban pencurian jadi tersangka bisa ditangguhkan, Padahal kami tau bahwa dia diduga dijemput oleh oknum personil intelkam di sebuah kolam pancing dekat rumahnya lalu di suruh menyusup ke keluarga kami. dia juga bilang jangan dikasi tau siapa siapa termasuk pengacara kami, nanti bisa batal katanya. lalu dia ikut campur dalam urusan keluarga kami. Sekarang malah bicara seolah-olah paling tahu persoalan dan paling suci, padahal sewaktu itu ada ikut Staf Ahli Ketua Komisi III DPR RI yang mendampingi kami ke Polresabes Medan,” ujar pihak keluarga.
Menurut keluarga, penangguhan penahanan terhadap korban bukan karena kordinasi pribadi oknum tersebut, melainkan karena adanya atensi dan keprihatinan dari Ketua Komisi III DPR RI pada waktu itu.
“Dia membuat narasi seolah-olah dia pahlawan yang menangguhkan adik kami. Padahal penangguhan itu setau kami karena adanya atensi dan perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Bapak Dr. Habiburokhman,S.H.,M.H. Sebenarnya kami tidak menginjinkan dia yang berperan untuk mencampuri penagguhan adek kami karena kami juga ada pengacara dan seharusnya kami yang menjadi penjamin apabila adek kami itu ditangguhkan bukannya dia.
Keluarga juga mengaku heran karena pria tersebut disebut sangat memaksakan diri agar dirinya menjadi pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan korban pencurian yang usai nangkap maling jadi tersangka.
“Dia ngotot sekali ingin jadi orang yang menangguhkan. Karena terus mendesak, akhirnya kami biarkan saja. Tapi setelah adik kami keluar, dia malah datang ke toko meminta uang Rp 2.000.000 Rupiah dan handphone Samsung sebagai imbalan karena merasa berjasa,” kata keluarga.
Ironisnya, saat itu kondisi korban disebut sedang terpuruk akibat tokonya dibobol maling dan harus tutup selama korban ditahan.
“Barang-barang toko sudah habis dicuri, usaha tutup, adik kami baru keluar tahanan, tapi dia masih tega datang meminta uang dan handphone. Karena saat itu uang di toko adek kami tidak ada 2.000.000. dikasilah 1.000.000 itu pun uang hasil toko selama satu minggu yang diberikan kepada dia, karena merasa kurang, dia juga meminta hape yang paling mahal yang satu satunya ada di steling pada waktu itu, itu yang membuat kami sangat kecewa,” ujar keluarga dengan nada sedih.
Tak hanya itu, keluarga juga mengungkap dugaan intimidasi yang dilakukan pria tersebut ketika mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa.
“Dia sempat mengancam adek kami, ‘Kalau keluarga mu demo, kucabut penangguhan penahananmu.’ Pertanyaannya, memang dia siapa sampai bisa mencabut penangguhan penahanan orang?,” ucap keluarga.
Keluarga menilai ucapan tersebut sebagai bentuk tekanan dan upaya menakut-nakuti korban pencurian yang dijadikan tersangka usai menangkap maling agar tidak lagi bersuara terkait perkara yang mereka alami.
Mereka juga menyesalkan adanya tudingan bahwa keluarga menyebarkan berita hoaks dan melakukan framing.
“Yang menentukan fakta itu hakim di persidangan, bukan dia. Jangan dia mengintervensi yang bukan menjadi kewenangannya, Jangan seolah-olah dia lebih tinggi dari proses hukum,” tegas keluarga.
Di sisi lain, keluarga mengungkap adanya pertemuan dengan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak usai korban ditangguhkan penahanannya sekitar Februari 2026 di sebuah kafe kawasan Medan Petisah.
Menurut keluarga, dalam pertemuan itu Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calin Simanjuntak datang bersama seorang pria yang mengaku sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar. Saat pertemuan tersebut keluarga kami juga didampingi Rafi yang diperkenalkan sebagai staf ahli Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
“Waktu itu kami diminta jangan lagi memviralkan kasus ini. Kami disuruh bersabar karena katanya persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar keluarga.
Keluarga mengaku, Kapolrestabes Medan saat itu meminta waktu satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Beliau mengatakan, ‘Walaupun nanti tidak bisa restorative justice, kami punya metode untuk menyelesaikan persoalan ini”dan sampai sekarang tidak ada kejelasan seperti yang dijanjikan,” ungkap keluarga dengan nada sedih.
Keluarga pun mempertanyakan mengapa justru mereka yang dituding tidak menghormati kesepakatan, padahal menurut mereka janji penyelesaian perkara tersebut tidak pernah terealisasi.
“Jangan balik memposisikan kami seolah pihak yang salah. Kami ini korban pencurian, disuruh menangkap maling, lalu malah jadi tersangka, dipenjara dan jadi Dpo. Sekarang muncul lagi orang-orang yang diduga mencari keuntungan dan panggung dari penderitaan keluarga kami, seingat kami cuma Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak yang berjanji kepada kami,” tutup keluarga korban.
Tim.

