Diduga Eksploitasi Seks Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe Maksiat Padang Tujuh Terancam 15 Tahun Penjara

Pasaman Barat — Kemarahan warga Padang Tujuh, Kenagarian Aur Kuning, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya memuncak. Sebuah kafe remang-remang yang selama ini disebut-sebut meresahkan masyarakat digerebek puluhan warga pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi penggerebekan yang viral di media sosial itu memperlihatkan warga mendatangi lokasi dan terlibat adu mulut dengan pihak pengelola kafe. Situasi semakin memanas setelah warga menemukan fakta mengejutkan di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggerebekan, terdapat empat pekerja perempuan di lokasi. Dua di antaranya diduga masih berstatus anak di bawah umur dan disebut merupakan siswi salah satu SMA di Pasaman Barat.

Temuan itu langsung memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai keberadaan kafe tersebut bukan lagi sekadar tempat hiburan malam, melainkan diduga telah mengarah pada praktik eksploitasi seksual anak.

“Sudah sering diperingatkan warga, tapi tetap beroperasi. Musik keras sampai tengah malam, diduga ada wanita penghibur, bahkan disebut tidak memiliki izin resmi,” ungkap salah seorang warga di lokasi.

Masyarakat menyebut penggerebekan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda serta menjaga moral lingkungan sekitar yang selama ini dinilai tercoreng akibat aktivitas kafe tersebut.

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Pasaman Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kafe.

Fahmi dari FRIC menegaskan, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika terbukti mempekerjakan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi atau aktivitas asusila, maka pelaku dapat dijerat pidana berat. Ini kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Fahmi.

Ia menyebut, pelaku eksploitasi seksual anak dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp300 juta.

“Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan alat bisnis maksiat demi keuntungan pribadi. Aparat harus bertindak cepat sebelum ada korban lainnya,” pungkasnya.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *