Tambang Ilegal Milik Ujang Berpraktik di Wilayah Hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

 

Keterangan foto; Bukti kegiatan ilegal di Tebingtinggi.

 

Tebingtinggi,Jelajahperkara| Tambang Ilegal milik Ujang di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi beroperasi sampai detik ini Selasa 26 Mei 2026.

Begitu juga Gudang CPO ilegal dan rutinitas praktik penimbunan BBM beroperasi di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Tambang Ilegal milik Ujang dan praktik ilegal gudang CPO serta penimbunan BBM yang beroperasi di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi adalah sebagai berikut titik lokasinya;

1. Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.

2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi.

3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi

Menurut keterangan masyarakat di Tebingtinggi, menerangkan bahwa kegiatan praktik ilegal jenis tambang, penyalahgunaan bbm dan praktik operasi CPO ilegal rutin beroperasi tanpa ada tindakan dari Kepolisian Polres Tebingtinggi.

Petugas media online Jelajahperkara telah secara rutin mengontrol kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi dari pemerintah.

Kasat Reskrim Polrestl Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H, yang sebelumnya sudah menerima konfirmasi dari media Jelajahperkara namun setelah terbitnya pemberitaan terlihat Kasat Reskrim tersebut tidak lagi ada respon terkait kegiatan ilegal tersebut.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *