Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tidak Segel TKP Tambang Ilegal Milik Ujang Berlokasi di Desa Naga Kesiangan Tebingtinggi

 

Tebingtinggi,Jelajahperkara| Meski berulang-ulang dikonfirmasi soal tambang ilegal milik Ujang, bahkan CPO ilegal dan rutinitas penimbunan BBM yang terjadi diwilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi ternyata tidak di proses hukum sebagaimana KUHAP dalam pelaksanaan kepolisian memproses hukum.

Berdasarkan pantauan wartawan media online Jelajahperkara bahwa masih tetap beroperasi tambang ilegal milik Ujang di Desa Naga Kesiangan dan juga praktik CPO ilegal dan rutinitas Penimbunan BBM yang terjadi di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bahwasanymasih tetap beroperasi sampai detik ini Selasa 26 Mei 2025.

Adapun TKP kegiatan Ilegal jenis tambang,CPO dan Penimbunan BBM sudah diinformasikan selama ini kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai berikut titik lokasinya;

1. Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.

2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi.

3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi

Namun Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H, yang dikonfirmasi soal kegiatan ilegal diwilayah tugasnya masih tidak proses hukum sebagaimana police line TKP 3 Jenis kegiatan Ilegal diwilayah hukumnya.

Sedangkan masyarakat di Tebingtinggi mengharapkan Kepolisian Polres Tebingtinggi memproses hukum TKP kegiatan ilegal dengan pasang garis polisi di TKP tersebut.

Masyarakat di Tebingtinggi sangat berharap agar Kepolisian Polres Tebingtinggi lakukan pemberantasan praktik ilegal diwilayah hukumnya.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *