Diduga Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Pelihara Praktek Ilegal Jenis Tambang CPO dan Penimbunan BBM di Tebingtinggi

 

Tebingtinggi,Jelajahperkara| Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian yang dikonfirmasi soal maraknya kegiatan ilegal diwilayah hukumnya tidak ada lagi respon terkait pertanggungjawabannya diwilayahnya hukumnya.

Praktik ilegal jenis tambang CPO BBM masih tetap beroperasi sampai detik ini 26 Mei 2026 sesuai pantauan media online Jelajahperkara.

Adapun TKP kegiatan Ilegal jenis tambang,CPO dan Penimbunan BBM sudah diinformasikan selama ini kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai berikut titik lokasinya;

1. Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.

2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi.

3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi

Kegiatan tambang ilegal di Desa Naga Kesiangan Tebingtinggi tersebut melanggar UU Pertambangan dan Minerba.

Diinformasikan juga bahwa penambangan ilegal di Desa Naga Kesiangan Tebingtinggi tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu.

Dimohonkan pertanggungjawaban tugas negara dari Kepolisian Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian untuk memberantas praktik ilegal yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *