Keterangan foto; TKP Praktek Ilegal jenis Tambang CPO dan BBM di Tebingtinggi
Tebingtinggi,Jelajahperkara| Peristiwa tindak pidana rutin terjadi di Tebingtinggi masuk wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Hal ini dipantau oleh Pihak media online Jelajahperkara pada Selasa 26 Mei 2026 bahwasanya kegiatan tindak pidana jenis tambang,CPO dan Penimbunan BBM rutin beroperasi di Tebingtinggi masuk wilayah tugas Penegakan hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi tersebut.
Menurut pantauan media online Jelajahperkara di TKP tidak pernah ada petugas melakukan proses hukum terhadap kegiatan melanggar UU Republik Indonesia tersebut.
Sedangkan TKP kegiatan ilegal tersebut telah dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian pada beberapa hari lalu dan sempat di respon oleh Kasat Reskrim tersebut. namun setelah terbitnya pemberitaan tentang tindak pidana tersebut tidak ada lagi tanggapan oleh dari Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi tersebut.
Kasat Reskrim sempat mengatakan akan ditindaklanjuti kegiatan Praktek ilegal jenis Tambang BBM dan CPO yang telah terjadi dan masih tetap rutin beroperasi sampai saat ini di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai berikut;
1. Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.
2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi.
3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi.
Dalam hal ini masyarakat di Tebingtinggi berharap dengan sangat supaya Polres Tebingtinggi mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Kepolisian yang mengamankan pelaku usaha ilegal tersebut dan menertibkan TKP kegiatan ilegal sebagai kewajiban kepolisian memproses hukum kegiatan dilarang negara tersebut.
Tim.




