Padangsidimpuan – Kebakaran melanda lapak usaha manjal milik Albadru Lubis di Jalan Sutan Muhamad Arif, tepat di samping Gereja Pantekosta Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis sore 28 Mei 2026. Hingga pukul 19.50 WIB, api masih membubung tinggi dan belum berhasil dipadamkan.
Api diduga berasal dari puntung rokok yang menyambar tumpukan kardus dan kertas berserakan di lokasi. Tiga unit mobil Damkar sudah diterjunkan ke lokasi, namun warga mengeluhkan semprotan air yang sangat kecil dan lamban.
“Kog gitu ya pemadam airnya nggak kuat semprotannya,” ujar seorang warga bernama Wati yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekitar yang menilai kinerja pemadaman tidak maksimal. Mereka menduga ada masalah pada kesiapan sarana dan prasarana Damkar Kota Padangsidimpuan.
Izin Dipertanyakan, Limbah Menumpuk
Warga juga menyorot keberadaan usaha manjal yang berada di tengah pemukiman dan berdekatan dengan rumah ibadah. Menurut keterangan warga, Dinas Perizinan melalui Kasi Perizinan Dedi Hsb pernah menyatakan usaha tersebut layak dan sudah mengantongi izin dari Provinsi secara online pada 13 April 2023.
Padahal, sebelumnya Dinas Perizinan menilai lokasi tersebut tidak layak untuk usaha manjal. Warga mengaku tidak ada yang setuju dengan keberadaan lapak itu di lingkungan Simarsayang.
Selain itu, tidak adanya izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup turut menjadi sorotan. Limbah berupa kardus, plastik, kaca pecah, dan seng karatan disebut dibuang sembarangan di sekitar lokasi. Truk-truk besar yang parkir dan memuat barang juga sering menyebabkan kemacetan karena badan jalan terpakai.
Dugaan Pengolahan BBM Ilegal
Kecurigaan warga semakin kuat karena diduga ada aktivitas pengolahan bensin pertalite di lokasi yang nantinya akan diedarkan ke daerah lain. Jika terbukti, aktivitas ini melanggar UU Migas dan berpotensi memperparah risiko kebakaran.
Warga meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan segera mengevaluasi dampak kebakaran dan meninjau ulang izin usaha tersebut.
“Sudah selayaknya Pemko PSP mengevaluasi, jangan hanya duduk manis di meja setelah sijago merah datang dan sulit dipadamkan,” tegas salah seorang warga.
Diketahui, pada 2022 wartawan Jelajah Perkara pernah mengkonfirmasi hal ini kepada Kadis Damkar saat itu. Namun, saat dikonfirmasi pejabat tersebut sedang sakit-sakitan dan menjalani cuci darah berulang, sehingga penanganan terhambat. Kadis tersebut kini telah almarhum.
Ironisnya, lokasi usaha berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Meski sempat ada kesepakatan antara penatua gereja dan Albadru Lubis terkait bantuan Natal dan bantuan untuk warga STM non-muslim Sitataring 2, hal itu tidak meredakan penolakan warga terhadap keberadaan usaha manjal di kawasan tersebut.
Warga berharap Pemko Padangsidimpuan tidak tinggal diam dan segera turun tangan menertibkan usaha yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan lingkungan.
(Dorandus L)

