BATU BARA – Polsek Indrapura, Polres Batubara, Polda Sumut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan pada 24 Juli 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/38/VII/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor JL.H, 41, warga Dusun Sawo I Desa Sei Suka Deras, Kec. Sei Suka, melaporkan peristiwa yang diduga terjadi Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIB di Dusun Sawo I.
Dalam laporannya, JL.H mengaku rugi Rp6.000.000. Uang dipinjamkan ke terlapor berinisial S dengan jaminan surat keterangan tanah. Namun JL.H menduga surat jaminan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kasus dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Saat diwawancarai Rabu (10/6/26), JL.H mengaku kecewa karena belum ada kepastian hukum. Ia meminta Polsek Indrapura bersikap adil dan berpihak kepada korban.
“Saya kecewa. Sudah hampir setahun laporan saya masuk tapi belum ada kejelasan. Saya minta Polsek Indrapura berpihak kepada saya dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar JL.H.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Hutagaol melalui WhatsApp terkait perkembangan perkara belum mendapat respons.
(Hutapea)

