MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan pendekatan humanis melalui mekanisme keadilan restoratif atau _Restorative Justice_. Kebijakan ini diterapkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna mempertahankan keutuhan rumah tangga yang bersangkutan.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH saat memimpin ekspose bersama jajaran pada Senin tanggal 6 Juli 2026. Ekspose dilakukan secara virtual dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH bersama Jaksa Penuntut Umum. Hadir pula mendampingi Kajati, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri, serta para pejabat struktural bidang pidana umum di lingkungan Kejati Sumut.
Perkara yang diselesaikan melalui RJ tersebut melibatkan tersangka Prianggodo dan korban Rani Tista yang merupakan istrinya. Peristiwa KDRT terjadi pada Jumat tanggal 24 April 2026 di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemaparan, peristiwa bermula dari rasa curiga dan cemburu tersangka terhadap korban yang kemudian memicu luapan emosi hingga terjadi penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam arahannya, Kajati Muhibuddin menyampaikan bahwa pertikaian antara suami dan istri merupakan dinamika yang wajar terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur pemidanaan diupayakan untuk dihindari, khususnya pada perkara yang menyangkut keluarga yang memiliki anak balita dan sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya.
“Dengan mekanisme restoratif justice, Kejaksaan harus mampu membantu untuk merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumah tangga. Ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarganya, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya”, tegas Muhibuddin.
Penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur perdamaian yang dilakukan tanpa syarat antara tersangka dan korban. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan menjadi faktor utama. Dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat yang secara sadar meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan juga menjadi pertimbangan Kejaksaan dalam mengambil keputusan.
Melalui langkah ini, Kejati Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian, tetapi juga pada kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan keluarga.
(Ril/P)

