Gelper di Komplek Ruko Kaving Seroja Dapur 12 Mencemaskan dan Meresahkan Warga

Batam, Gelanggang Permainan (Gelper) yang beraktivitas Siang Malam, yang tak kunjung sepi dari pemain setiap hari. Aktivitas Gelper tersebut, belum terindikasi izin usaha. Info dihimpun dari warga dan kedua orang kasir Gelper tersebut, Selasa (28/07/2026).

 

Disisi lain, disamping belum terindikasi Nama dan Izin Usaha, Gelper tersebut jelas “permainan Elektronik berupa judi”, untuk merekayasa bentuk permainan judi, maka nama permainan tersebut dinamai Game Entertainment yang nama julukan awalnya diubah dari ‘Gelper atau Gelanggang Permainan’.

 

Warga setempat memberikan info yang menohok tentang keberadaan Gelper tersebut, “kami warga sekitar sudah risau keberadaan aktivitas Gelper tersebut karena sudah meresahkan perekonomian kami, karena beberapa para suami warga disekitaran telah menghabiskan uang suami disana, dan terkadang tak dipungkiri terjadi percekcokan sengit dalam keluarga, karena menghabiskan duit di Gelper tersebut.

 

Warga tidak berani bertindak terhadap aktivitas Gelper tersebut, dikarenakan oleh keberadaan oknum aparat yakni dari kesatuan Marinir berinisial HRHP dan anggotanya membeking aktivitas Gelper tersebut. Info keberadaan oknum Aparat dalam membeking aktivitas tersebut adalah dari Warga dan Kasir Gelper.

 

Awak media, men-chat bapak Kapolsek Sagulung dengan memberikan gambar dan info lokasi Gelper tersebut, hingga publikasi berita ini belum ada tanggapan.

 

Pemerintah sekarang ini selalu menggenjot pajak terhadap penduduk, tetapi ada pula Usaha judi yang belum terindikasi nama dan izin usaha. Bagaimana pula bisa pemerintah menggenjot pajak dari kendaraan penduduk sementara pemerintah dan APH tutup mata terhadap aktivitas usaha yang belum terindikasi Izin Usahanya, dan berbentuk Judi lagi.

 

Aturan hukum mengenai judi elektronik atau judi online di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *