MEDAN — Proyek pembangunan dan perbaikan gedung SMP Negeri 23 Medan yang merupakan bagian dari program revitalisasi satuan pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan terkesan mencari keuntungan pribadi.
Pantauan wartawan di lokasi, Kamis (31/7/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek maupun rencana teknis yang terpasang di area sekolah.
Kondisi fisik bangunan juga memprihatinkan. Kusen pintu, jendela, dan pintu utama ruang kelas terlihat banyak yang retak dan mudah goyang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik markup dalam pengerjaan proyek.
Para guru yang ditemui di lokasi mengaku kepala sekolah saat ini tidak berada di tempat karena merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) di sekolah lain.
“Ibuk itu kan bukan di sekolah ini saja. Dia juga pelaksana tugas di sekolah lain. Kalau nanti kami hubungi takutnya dia sibuk. Coba abang yang hubungi,” ujar salah seorang guru.
Mandor proyek, Suprizal, menyebut seluruh pekerja di proyek tersebut merupakan tenaga harian.
“Semua kami di sini harian. Mulai dari belanja semua bahan dan gaji kami ditransfer oleh kepala sekolah,” katanya.
Ketika awak media meminta nomor kontak kepala sekolah Dra, Syarifah Hanum, Suprizal mengalihkan.
“Tanya aja nomor kepsek. Wakilnya ada tuh di sekolah bang. Nanti wakilnya yang nelpon bang. Aku sibuk ngurusi kerjaanku di sini, banyak masalah,” ujarnya.
Selain dikerjakan secara tertutup, kondisi SMPN 23 Medan juga terlihat kumuh dan kurang perawatan. Di area lapangan tampak air tergenang dan berlumpur.
Warga sekitar yang dimintai tanggapan mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
“Kurang paham bang soal bangunan. Tapi ini kan sekolah negeri, pastinya dananya dari pemerintah. Kalau memang ada kecurangan, baiknya kepala sekolah yang bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar salah seorang warga.
Atas temuan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, dan Kemendikdasmen untuk segera turun langsung ke lapangan.
Jika terbukti ada kecurangan, diharapkan kepala sekolah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada kepala SMPN 23 Medan belum berhasil dilakukan.
(Tim)

