MEDAN – Sejumlah barang bukti dalam perkara pencurian Toko Ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Majelis Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Handphone, charger hingga obeng
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, charger, LCD handphone dan sebuah obeng ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi korban Persadaan Putra.
Barang bukti tersebut antara lain:
1 unit OPPO A5i 4GB/64GB warna ungu berbintang, dalam kotak dan kondisi baru/segel;
1 unit VIVO Y19s Pro 4GB/128GB warna silver, dalam kotak dan kondisi baru/segel;
1 unit VIVO Y04s 4GB/64GB warna hijau, dalam kotak dan kondisi baru/segel;
1 unit charger 35W USB-C Power Adapter USB-C to C Cable merek iPhone 15 Pro Max;
1 unit handphone Samsung warna merah;
1 unit VIVO warna hitam-merah dengan softcase hitam;
2 unit OPPO, masing-masing warna biru gelap dan hitam;
1 unit INFINIX warna hitam;
1 unit REDMI warna biru dengan softcase hitam;
1 unit OPPO warna merah tua dengan softcase hitam;
1 unit VIVO warna biru dalam kondisi terbongkar; dan
1 unit obeng warna abu-abu.
Putusan tersebut juga mencantumkan nomor IMEI untuk sejumlah handphone yang menjadi barang bukti.
Puluhan LCD handphone turut diamankan
Selain telepon seluler, barang bukti dalam perkara tersebut juga mencakup puluhan LCD handphone dari berbagai merek dan jenis.
Berdasarkan daftar dalam putusan, LCD yang tercantum antara lain:
9 unit LCD Xiaomi merek Zevan Sparepart;
1 unit LCD Xiaomi Original Quality;
6 unit LCD Realme Zevan Sparepart;
3 unit LCD Realme Original Quality;
2 unit LCD Realme Tictoc The Best Quality;
4 unit LCD Vivo Zevan Sparepart;
1 unit LCD Vivo Tictoc The Best Quality;
2 unit LCD Vivo Meetoo;
2 unit LCD Oppo Zevan Sparepart dalam bungkus putih;
4 unit LCD Oppo Zevan Sparepart dalam bungkus merah putih;
2 unit LCD Oppo Original Quality;
1 unit LCD Oppo Tictoc The Best Quality;
1 unit LCD merek Tictoc The Best Quality; dan
1 unit LCD merek Original Quality.
Dua terdakwa telah dijatuhi hukuman
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan amar putusan yang disebutkan, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Barang-barang yang tercantum sebagai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pencurian Toko Ponsel Promo Cell di Pancur Batu.
Foto yang dilampirkan memperlihatkan dua orang terdakwa berada di depan papan identifikasi kepolisian.(*)

