Lapor, Iptu Patar Banjarnahor Buka Arena Judi di Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1

 

Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

 

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor Buka Arena Judi di Kompleks Perumahan Entertine Desa Perdagangan 1.

Pasalnya, sudah berulang-ulang pihak media online Jelajahperkara mendesak Iptu Patar Banjarnahor untuk proses hukum rutinitas kegiatan perjudian tembak ikan diwilayah tugas tanggungjawabnya tepatnya di Need Spa Kompleks Perumahan Entertine Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Akan tetapi Iptu Patar Banjarnahor berkeras tidak stop kegiatan judi tembak ikan yang beroperasi diwilayah hukumnya tersebut.

Karna penutupan/pemberantasan perjudian di Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1 tersebut adalah suatu pertanggungjawaban tugas dari Iptu Patar Banjarnahor selaku Kapolseķ Perdagangan.

Karna Iptu Patar Banjarnahor sudah disumpah di hadapan Tuhan yang maha kuasa dan dihadapan bangsa di NKRI ini atas perintah negara.

Rutinitas praktek judi yang melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban yang dikelola oleh Pelin sedang melanda ancaman ketidaknyamanan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya dalam UU dalam hal tersebut adalah kewajiban dari Pihak Kepolisian.

Kiranya dengan adanya permohonan yang gencar dilakukan oleh Pihak media online Jelajahperkara yang tanpa henti bermohon kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor supaya kiranya ada pengertian dan mengingat tugas pokok Kepolisian dan tanggungjawab Kepolisian yang bersangkutan memberantas perjudian yang dimaksud di wilayah tugas Penegakan hukum Polseķ Perdagangan tersebut.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *