BATAM — Sidang perkara dugaan kejahatan lingkungan perusakan kawasan hutan lindung mangrove seluas 6 hektare di Tanjung Gundap, Sagulung, dengan terdakwa Dju Seng, kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (30/7/2026).
Penundaan ini menandai kali kedua pembacaan tuntutan gagal dilaksanakan setelah agenda serupa pada Kamis (23/7/2026) kandas.
Alasan klasiknya sama: ketidaksiapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun draf tuntutan.
Penundaan berulang ini menarik perhatian serius karena tim JPU yang menangani perkara ini melibatkan jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
– APPHI Soroti Peran JPU Kejagung dan Dugaan Pengondisian Perkara
Penundaan yang terus berulang ini memantik kritik keras dari Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) Kota Batam. Wadah konsolidasi advokat, aktivis lingkungan, LSM, dan insan pers tersebut menilai sikap JPU bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk kelalaian profesional yang mencederai speedy trial principle (asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan).
Ketua APPHI Kota Batam, Abdul Rajak, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rekam jejak dan independensi tim penuntut. Keterlibatan JPU dari Kejaksaan Agung RI dalam kasus kejahatan lingkungan bernilai puluhan miliar ini justru menimbulkan tanda tanya besar ketika penanganan perkara dinilai penuh kejanggalan.
“Masyarakat patut bertanya-tanya, ada apa dengan tim JPU dari Kejaksaan Agung ini? Apakah masih ada sisa-sisa kroni atau ‘orang-orang lama’ eks-Jampidsus Febri yang masih berkeliaran dan memiliki akses untuk mengondisikan hukum? Jangan sampai ada praktik ‘main mata’ antara penuntut umum dan terdakwa untuk mengatur rekayasa pasal maupun merancang tuntutan hukuman yang teramat ringan,” tegas Abdul Rajak.
Ia menyoroti keistimewaan status Dju Seng yang hanya mengenakan Penahanan Kota. Padahal, dampak perbuatan terdakwa—baik secara pribadi maupun mewakili PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang—telah merusak ekosistem pulau yang membutuhkan waktu pemulihan lebih dari satu abad, dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp 23 miliar.
“Penundaan pembacaan tuntutan berturut-turut oleh JPU dengan alasan ‘belum siap’ adalah dalih yang tidak masuk akal. Ini semakin menguatkan dugaan publik adanya ‘permainan ulur waktu’ serta potensi transaksi di balik layar guna menguntungkan posisi terdakwa,” tambah Rajak.
Ia juga membandingkan perlakuan hukum tersebut dengan masyarakat kecil yang kerap langsung dijebloskan ke Rutan. “Mengapa untuk kasus kejahatan lingkungan skala besar yang dikawal JPU Kejagung ini, Jaksa dan Hakim seolah kompak memberikan ‘karpet merah’? Terdakwa tidak ditahan di Rutan dan tuntutan diundur-undur. Ke mana prinsip Equality Before the Law?” cecarnya.
– Kajian Hukum: Pelanggaran UU Lingkungan Hidup, KUHP, dan KUHAP Baru
Dari kacamata hukum pidana dan acara pidana, APPHI memaparkan tiga poin krusial yang menggarisbawahi kegagalan JPU dalam mengawal kasus ini secara objektif:
1. Revolusi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru & UU No. 32 Tahun 2009):Kejahatan terhadap ekosistem mangrove merupakan kejahatan sistemik. Berdasarkan ketentuan pidana lingkungan hidup serta prinsip tanggung jawab korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023, perusakan sumber daya alam tergolong kejahatan berat. Kejaksaan Agung dan Kejari seharusnya bertindak agresif sebagai dominus litis (pengendali perkara) yang membela kepentingan publik, bukan justru memperlihatkan sikap ragu-ragu dan terkesan mengulur waktu.
2. Pengabaian Paradigma Objektif Penahanan (UU No. 20 Tahun 2025 / KUHAP Baru): Kerangka KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menegaskan bahwa instrumen penahanan harus dilaksanakan transparan dan terukur tanpa batasan keistimewaan subjek hukum. Pemberian status tahanan kota bagi terdakwa kejahatan lingkungan berdampak masif sangat mencederai rasa keadilan. JPU dari pusat seharusnya sejak awal menunjukkan ketegasan dengan menuntut penahanan Rutan.
3. Indikasi Professional Misconduct dan Potensi Intervensi Kekuatan Luar: Penundaan berturut-turut pada tahap akhir persidangan mengindikasikan ketidakprofesionalan atau bahaya intervensi pihak luar dalam perumusan tuntutan. Berdasarkan standar etika kejaksaan, JPU wajib bertindak independen tanpa mengakomodasi kepentingan terdakwa atau jaringan patronase tertentu di internal kejaksaan.
Desakan Terbuka APPHI
Menyikapi kebuntuan ini, APPHI Kota Batam melayangkan tiga tuntutan tegas:
1. Kepada Jaksa Agung RI dan Jamwas: Segera turun tangan melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan khusus (eksaminasi) terhadap tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Batam yang menangani perkara Dju Seng. Bersihkan penanganan perkara ini dari potensi keterlibatan sisa-sisa kroni eks-Jampidsus yang berpotensi main mata dengan pihak terdakwa.
2. Kepada Majelis Hakim PN Batam: Menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penahanan Rutan terhadap terdakwa Dju Seng demi menjamin kelancaran persidangan dan mencegah potensi pengondisian perkara di luar persidangan.
3. Kepada Publik dan Media: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal ketat agenda sidang berikutnya agar draf tuntutan tidak dimanipulasi menjadi tuntutan ringan yang mencederai keadilan ekologis.
“Jika pada persidangan mendatang JPU kembali beralasan tidak siap atau justru membacakan tuntutan yang tidak rasional melukai keadilan masyarakat, APPHI bersama elemen masyarakat Batam akan langsung melaporkan dugaan pelanggaran etik dan permainan perkara ini ke Komisi Kejaksaan, Jamwas, dan Mahkamah Agung,” pungkas Abdul Rajak.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci mengenai hambatan teknis yang menyebabkan draf tuntutan gagal diselesaikan selama dua pekan berturut-turut. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dju Seng menegaskan bahwa status tahanan kota kliennya telah sesuai dengan penetapan sah Majelis Hakim PN Batam dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
H3NDRI

